Seperti yang Liputanku laporkan, Bareskrim Polri telah berhasil membekuk enam orang yang diduga terlibat dalam kasus grup Facebook yang mengkhawatirkan, yaitu 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Sungguh miris, grup-grup ini ternyata dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menyebarkan konten pornografi yang sangat meresahkan.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak hanya menyebarkan konten pornografi, tetapi juga melibatkan anak-anak. Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus menelusuri akun-akun lain yang memiliki muatan serupa dan berpotensi membahayakan.
"Berdasarkan pengembangan kasus terhadap enam tersangka yang sudah ditangkap, tim penyidik kami juga berhasil mengidentifikasi beberapa grup Facebook lainnya yang diduga digunakan untuk saling berbagi konten pornografi," jelas Brigjen Himawan dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
"Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami grup-grup Facebook tersebut, terutama yang berkaitan dengan konten-konten asusila, pornografi, dan yang paling mengkhawatirkan, eksploitasi anak," tambahnya dengan nada prihatin.
Keenam tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' ini berhasil diamankan di wilayah Jawa dan Sumatera. Berikut adalah detail penangkapan mereka:
1. DK, ditangkap di Jawa Barat. Perannya adalah sebagai anggota atau kontributor aktif yang sering membagikan konten di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah; 2. MR, juga ditangkap di Jawa Barat. Dia berperan sebagai admin atau kreator grup yang mendirikan grup Facebook Fantasi Sedarah. MR membuat grup ini sejak Agustus 2024 dengan tujuan untuk memuaskan hasrat pribadinya dan berbagi konten tersebut dengan anggota lainnya; 3. MS, diamankan di Jawa Tengah. Sama seperti yang lain, dia berperan sebagai anggota atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah; 4. MJ, ditangkap di Bengkulu. Perannya serupa, yaitu sebagai anggota atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah; 5. MA, diamankan di Lampung. Dia juga berperan sebagai anggota atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah; 6. KA, ditangkap di Jawa Barat. Dia berperan sebagai anggota atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit handphone, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah memory card handphone.
Di sisi lain, Brigjen Himawan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sejumlah korban dalam kasus ini. Penanganan para korban ini, menurut beliau, akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, mengingat sensitivitas dan kompleksitas kasus ini.
"Kami sangat berharap peran aktif dari semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama meminimalisir terjadinya penyebaran konten-konten berbahaya seperti ini," pungkas Brigjen Himawan, berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.