Panglima TNI tegaskan penjagaan kejaksaan sesuai UU TNI No. 3/2025 & Perpres No. 66/2025. Dukungan TNI wujudkan penegakan hukum yang efektif.
Kadispenad tegaskan penempatan TNI di Kejaksaan atas permintaan, sesuai Perpres 66/2025. Bentuk jaminan keamanan negara bagi jaksa.