Kemendagri tegaskan: Ormas dilarang laksanakan fungsi penegak hukum! Ormas harus patuhi UU & jadi mitra pemerintah yang edukatif.
Kemendagri tegaskan ormas tak berwenang jadi penegak hukum. Ormas harus patuhi UU & fokus pada peran positif di masyarakat.