“`html
Nepotiz, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan investigasi terkait dugaan praktik korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk periode 2019-2023. Dana yang dialokasikan oleh pemerintah untuk program ini mencapai angka yang fantastis, hampir Rp10 triliun.
“Benar adanya bahwa jajaran Jampidsus, melalui tim penyidik, pada tanggal 20 Mei 2025, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tertanggal 20 Mei 2025, telah meningkatkan status penanganan perkara ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Senin (26/5/2025).
“Peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan selama tahun 2019-2023,” lanjutnya menjelaskan.
Harli kemudian menjabarkan lebih detail mengenai duduk perkara kasus ini. Diduga kuat terdapat sebuah konspirasi atau permufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak. Modusnya adalah dengan mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian terkait pengadaan peralatan TIK yang diperuntukkan bagi ranah teknologi pendidikan.
“Tujuannya apa? Agar pengadaan diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome, atau yang biasa disebut Chromebook. Padahal, penggunaan Chromebook ini sebenarnya bukanlah kebutuhan yang mendesak pada saat itu,” terangnya.
Menurut penjelasan Harli, pada tahun 2019 sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook sebagai bagian dari pengembangan digitalisasi pendidikan. Namun, hasil uji coba tersebut menunjukkan bahwa Chromebook tidak efektif. Anehnya, proyek pengadaan Chromebook justru tetap dilanjutkan.
“Mengapa tidak efektif? Karena kita semua tahu bahwa Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet. Sementara, di Indonesia, kualitas internet belum merata, terutama di daerah-daerah terpencil. Sehingga, muncul dugaan adanya persekongkolan dalam proyek ini, mengingat uji coba sebelumnya telah menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook kurang tepat,” ungkapnya lebih lanjut.
Dari segi anggaran, dana yang telah digelontorkan mencapai Rp9,9 triliun lebih, mendekati angka Rp10 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang dialokasikan untuk pendanaan di satuan pendidikan, serta sekitar Rp6,399 triliun yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Saya juga perlu menyampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei lalu, setelah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik telah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Harli menambahkan.
Sejauh ini, sudah ada dua lokasi yang menjadi target penggeledahan, yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Chromebook ini sebelumnya juga sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harli menjelaskan bahwa tim penyidik akan mempelajari dan memilah perkembangan penanganan perkara di instansi-instansi tersebut.
“Jika penanganan di sana sudah mencapai tahap penuntutan atau persidangan, maka kita tinggal memilah mana yang sudah ditangani dan mana yang belum. Namun, jika belum, mengingat total anggaran proyek ini mencapai sekitar Rp9,9 triliun, hampir Rp10 triliun, maka kemungkinan besar kita akan mendalami dan mengkaji lebih lanjut, serta melihat ke daerah mana saja dana tersebut dialokasikan,” pungkas Harli.
“`