SOLO, Liputanku – Proses mutasi kendaraan diperlukan ketika terjadi perubahan kepemilikan mobil atau sepeda motor, atau ketika pemiliknya berpindah tempat tinggal ke wilayah yang berbeda.
Tujuannya adalah agar data pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terdata di Samsat sesuai dengan identitas serta alamat terkini pemilik. Dengan demikian, segala urusan administrasi dan pembayaran pajak akan menjadi lebih mudah.
Beberapa dokumen perlu dipersiapkan untuk mengurus mutasi kendaraan, antara lain BPKB, STNK, hasil cek fisik kendaraan dari Samsat, kuitansi jual beli yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta KTP pemilik.
Namun, terdapat sedikit perbedaan persyaratan dokumen jika kendaraan yang akan dimutasikan dimiliki oleh badan hukum.
Liputanku/M. Elgana Mubarokah Warga Kabupaten Bandung saat tengah mengantre di Samsat Soreang untuk membayar pajak, Rabu (16/4/2025)
Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain salinan akta pendirian beserta satu lembar fotokopinya, surat keterangan domisili, serta surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan, dilengkapi materai yang sah, dan stempel resmi dari badan hukum tersebut.
Sementara itu, untuk kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, diperlukan surat tugas atau surat kuasa yang juga bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan instansi, dan dilengkapi dengan stempel resmi dari lembaga yang bersangkutan.
Selanjutnya, besaran biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan mutasi kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
Sedangkan, untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 250.000.
Selain itu, pengurusan mutasi kendaraan juga memerlukan STNK dan BPKB baru yang sesuai dengan alamat kepemilikan yang terbaru. Oleh karena itu, dibutuhkan biaya untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB yang baru.
Adapun rincian biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB adalah sebagai berikut:
Biaya Penerbitan STNK Baru
Biaya Penerbitan BPKB Baru
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Baru