LOMBOK, Nepotiz – Eagle Zhao, Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, akhirnya memberikan tanggapan terkait polemik hak merek 'Denza' yang sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Di sela-sela acara di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, NTB, pada hari Rabu, 21 Mei 2025, beliau menyatakan bahwa BYD sangat menghormati sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Perusahaan, lanjutnya, akan berupaya sekuat tenaga untuk melindungi hak kekayaan intelektual yang dimilikinya.
"Sebenarnya, tidak ada perusahaan yang menginginkan adanya kendala atau persoalan hukum semacam ini. BYD sendiri telah melakukan pengamanan secara internasional terhadap hak paten dan telah melakukan registrasi. Upaya ini tentu saja dilakukan sebelum memasuki pasar di negara manapun," ungkap Zhao.
Liputanku/Ruly Kurniawan Denza di PEVS 2025
"Akan tetapi, kami menyadari bahwa undang-undang hak cipta berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Oleh karena itu, kami sangat menghormati hukum yang berlaku di setiap negara, khususnya di Indonesia," tambahnya.
Zhao juga menyampaikan bahwa sejak awal, pihaknya sudah menganalisis potensi terjadinya konflik terkait hak intelektual. Meski demikian, BYD tetap yakin dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. “Upaya yang saat ini kami lakukan, menunjukkan keseriusan BYD dalam melindungi intellectual property yang kami miliki secara global,” tegasnya.
Sementara itu, Luther Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia, menjelaskan bahwa proses hukum atas sengketa merek ini masih berlangsung.
Menurutnya, dalam kasus ini terdapat kekeliruan yang disebut "Error in Persona," yaitu kesalahan dalam menentukan pihak tergugat karena adanya peralihan hak merek kepada pihak lain.
"Jika diperhatikan lebih dalam, putusan Denza itu mengandung 'Error in Persona'. Terdapat pengalihan hak kepemilikan kepada pihak lain dari pihak tergugat, sehingga tidak tepat sasaran. Artinya, masalah ini belum selesai," jelasnya.
Liputanku/Carolus Dori DENZA D9 IIMS 2025
"Saat ini, kasus ini ditangani langsung oleh tim legal kami. Namun, seperti yang disampaikan Pak Eagle tadi, tidak ada brand yang ingin mengalami kasus seperti ini," imbuh Luther.
“Kami memahami, karena kami masuk belakangan, potensi seperti ini bisa saja terjadi. Kami menghormati peraturan yang berlaku di semua negara. Ada sistem *first file*, ada juga yang berdasarkan pengecekan deklarasi global. Tapi, kami sudah memegang hak global, sehingga kami percaya diri dalam menjalani proses ini,” tuturnya.
Berdasarkan putusan perkara dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diketahui bahwa pengalihan hak atas merek Denza dilakukan pada tanggal 10 September 2024 oleh Roysevelt selaku Direksi PT Worcas Nusantara Abadi kepada Adi Rejono, yang merupakan Direktur PT Raden Reza Adi dan kemudian disingkat menjadi PT Denza.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan bukti T-3 berupa print-out dari situs World Intellectual Property Organization (WIPO), merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 di kelas 12 telah dialihkan kepada PT Raden Denza Adi.
Pendaftaran awal merek Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi dilakukan pada tanggal 3 Juli 2023, dan diberikan perlindungan hukum yang berlaku hingga tanggal 3 Juli 2033.
Sementara itu, BYD Company Limited baru mengajukan permohonan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada tanggal 8 Agustus 2024 dengan nomor permohonan M0020241803820, beberapa bulan sebelum produk Denza D9 secara resmi diperkenalkan di Indonesia pada tanggal 22 Januari 2025.
Dalam gugatannya, BYD menuntut pembatalan merek Denza yang telah didaftarkan terlebih dahulu oleh PT Worcas Nusantara Abadi, dengan alasan adanya iktikad tidak baik.
Untuk mendukung klaim tersebut, BYD menyertakan bukti bahwa merek Denza sudah dikenal secara global sebagai bagian dari BYD sejak tahun 2012 dan 2018, berdasarkan pengakuan dari Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional Tiongkok (CNIPA).
Merek tersebut juga telah didaftarkan di berbagai negara di Asia, Eropa, Timur Tengah, hingga Amerika Latin untuk melindungi produk dalam kelas 12 dan 37.
Namun, pada akhirnya majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh BYD.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip *first-to-file*, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek.
Liputanku/Gilang Denza Z9 GT
Meskipun demikian, BYD tetap berkomitmen terhadap perlindungan kekayaan intelektual mereka dan memastikan bahwa proses sengketa ini tidak akan memengaruhi kegiatan operasional maupun komitmen mereka terhadap pasar otomotif Indonesia.