“`html
Nepotiz, Jakarta – Guntur Romli, seorang politikus dari PDI Perjuangan (PDIP), menyampaikan pernyataan resmi partainya terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, mengenai perannya dalam mengatur opini publik terkait judi online (judol). Bersama tim kuasa hukum, ia tengah mempersiapkan berkas laporan untuk diajukan ke pihak kepolisian.
Nepotiz, Jakarta – Guntur Romli, seorang politikus dari PDI Perjuangan (PDIP), menyampaikan pernyataan resmi partainya terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, mengenai perannya dalam mengatur opini publik terkait judi online (judol). Bersama tim kuasa hukum, ia tengah mempersiapkan berkas laporan untuk diajukan ke pihak kepolisian.
Tindakan ini merupakan respons atas beredarnya rekaman suara yang diduga milik Budi Arie, yang tengah berbicara dengan seorang wartawan, dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, pria yang diduga Budi Arie menyangkal keterlibatannya dalam pembagian *fee* sebesar 50 persen dalam kasus judi online, seperti yang terungkap dalam dakwaan salah seorang terdakwa yang merupakan pegawai Kominfo. Lebih lanjut, ia menuding PDIP sebagai pihak yang sengaja menciptakan opini negatif terkait dirinya dalam isu perjudian ini.
“Oleh karena itu, secara resmi, partai kami menyatakan sikap bahwa kami sangat tidak setuju dan membantah tuduhan fitnah tersebut. Kami akan mengambil langkah hukum terhadap fitnah yang dilontarkan oleh Budi Arie, karena hal ini menyangkut nama baik partai yang telah dicemarkan oleh Budi Arie,” tegas Guntur saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025).
Menurut penuturan Guntur, pihaknya saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan memperkuat laporan mereka kepada pihak kepolisian. Ia bahkan mengklaim telah menghubungi wartawan yang terlibat percakapan telepon dengan Budi Arie.
“*Insyaallah*, beliau bersedia menjadi saksi, karena beliaulah yang menerima telepon dari Budi Arie yang menyampaikan fitnah terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ungkapnya.
Guntur menegaskan bahwa PDIP akan selalu berada di garis depan dalam upaya pemberantasan judi online, yang telah terbukti membawa dampak negatif bagi masyarakat kecil.
“Oleh karena itu, kami sangat mengecam fitnah yang dilontarkan oleh Budi Arie. Informasi mengenai jatah 50 persen dari judi online itu berasal dari dakwaan resmi Kejaksaan, bukan dari kami. Itu resmi dari kejaksaan. Bagaimana mungkin PDIP maupun Bapak Budi Gunawan (Menko Polkam) dapat melakukan intervensi terhadap dakwaan jaksa?” kata Guntur dengan nada tinggi.
Sementara itu, Liputanku telah berusaha menghubungi Menkop Budi Arie Setiadi untuk mendapatkan tanggapannya terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan oleh PDIP terhadap dirinya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Budi Arie belum memberikan respons.
Sebelumnya, nama Budi Arie sempat mencuat dalam dakwaan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kemenkominfo. Dalam dakwaan Zulkarnaen Apriliantony dan rekan-rekannya, Budi Arie disebut menerima jatah 50 persen dari komisi untuk mengamankan situs judol yang seharusnya diblokir oleh Kominfo (yang kini berganti nama menjadi Komdigi).
Selain Zulkarnaen, terdakwa dalam kasus ini antara lain adalah Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan Alias Agus (yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo).
Awalnya, Adhi dan Muhrijan berdiskusi mengenai besaran komisi yang akan diterima oleh Zulkarnaen atas jasanya dalam melindungi situs judi online agar tidak diblokir.
"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp3 juta per *website* judi online," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada hari Minggu (18/5/2025).
Awalnya, Zulkarnaen merasa keberatan karena menganggap komisinya terlalu kecil. Namun, pada akhirnya ia menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya, Muhrijan menghubungi seorang saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk menjaga situs-situs tersebut agar tidak diblokir.
Pembahasan mengenai penjagaan situs judol tersebut kemudian dilanjutkan dalam pertemuan antara Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati tarif untuk mengamankan *website* judol sebesar Rp 8 juta per situs, sekaligus membahas pembagian komisi.
Disebutkan bahwa Budi Arie menerima jatah 50 persen dari total komisi. "(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan *website* yang dijaga," ungkap Jaksa.
Menkop Budi Arie Setiadi telah membantah isi dakwaan tersebut, yang menyebut dirinya menerima 50 persen komisi dari kasus judi online. Menurutnya, hal tersebut merupakan narasi jahat yang bertujuan untuk menyerang dirinya.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," tegas Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (19/5/2025).
Ia menyatakan bahwa narasi tersebut hanyalah klaim dari para terdakwa. Budi mengklaim bahwa dirinya justru terus mengintensifkan pemberantasan situs judol selama menjabat sebagai pemimpin di Kominfo.
"Jadi, itu hanya omongan mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," tegas Budi Arie.
"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," imbuhnya.
“`