Jumat, 18 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Kriminal – Jual Gading Ilegal Rp2,3 M: Pipa Rokok hingga Patung Disita!

KriminalLingkungan

Jual Gading Ilegal Rp2,3 M: Pipa Rokok hingga Patung Disita!

Nepotiz
Diperbarui pada: 26/05/2025 17:24
Oleh Nepotiz
Share
084032500 1748251477 6e7a46d2 e028 43fa 9ce6 00b38dd3f019
SHARE

“`html

Nepotiz, Jakarta – Aparat kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam perdagangan ilegal gading gajah dari serangkaian kasus yang berbeda. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar, meliputi gading gajah yang masih utuh hingga yang sudah diolah menjadi pipa rokok dan patung.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa para tersangka, yaitu IR dan EF, ditangkap di Cibereum, Sukabumi. Sementara tersangka SS diamankan di Cisarua, Sukabumi, dan tersangka JF ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan.

“Perkiraan nilai total aset yang kami sita dari perbuatan keempat tersangka ini mencapai sekitar Rp2.384.000.000. Namun, berdasarkan informasi dari rekan kami, Bapak Didit, Kepala BKSDA Jakarta, nilai ini dapat berfluktuasi, tergantung pada pembeli atau konsumen,” ungkap Nunung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Baca Juga :  Grup FB 'Fantasi Sedarah': 6 Tersangka, Hukuman 15 Tahun!

“Bahkan, satu gading gajah ini, jika ditemukan pembeli yang tepat atau yang sangat menginginkannya, nilainya bisa mencapai lebih dari Rp1.000.000.000 untuk satu buah,” lanjutnya.

Menurut keterangan Nunung, para tersangka tidak hanya menjual gading gajah Asia dalam bentuk utuh, tetapi juga mengolahnya menjadi berbagai produk seperti pipa rokok, tongkat komando, patung, hingga ukiran gelang. Hal ini diperkuat dengan barang bukti sitaan yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Para tersangka menjalankan bisnis ilegal mereka dengan berbagai cara, termasuk melalui toko fisik dan platform online, seperti akun TikTok 1Junior9393 dan GGNK.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka IR, ia membeli gading gajah dari JF dalam bentuk potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai ukuran,” jelasnya.

“Selanjutnya, gading gajah yang berbentuk pipa rokok dipasarkan oleh tersangka melalui siaran langsung di TikTok kepada konsumen dengan harga yang bervariasi, tergantung pada ukuran, jenis, atau ukiran pipa rokok. Barang yang terjual kemudian dikirimkan melalui paket JNT,” imbuh Nunung.

Baca Juga :  Guru SMP Depok Diduga Lecehkan Siswi, Polisi Lakukan Visum

Tersangka S diduga terlibat dalam menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia melalui akun Facebook dengan nama Sony Shopian. Ia membeli gading gajah dari tersangka IR di Facebook dengan akun Bonang dan Almalik.

“Gading tersebut sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per buah, seharga Rp1.200.000,” ungkapnya.

Tersangka SS menjual gading gajah dalam bentuk pipa rokok melalui akun Facebook dan mengakui pernah mengirimkan barang tersebut ke Malaysia dan Korea.

Sementara itu, tersangka JF diduga menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan bahan utuh, pipa rokok, patung berukuran gelang, dan tongkat komando yang terbuat dari gading gajah Asia.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa JF memiliki empat kios yang menjual barang antik di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  FB 'Fantasi Sedarah': Pembuat Video Anak Ditangkap!

“Menurut keterangan JF, ia pertama kali mendapatkan gading gajah pada tahun 2020 dengan cara mengambil sendiri dari daerah Sentul dan BSD Tangerang dalam bentuk bahan atau kotak. Setelah mendapatkan gading gajah tersebut,” ujar Nunung.

“Kemudian JF menjualnya kepada tersangka IR seharga Rp8 juta per kilo. Kini, JF dapat menjual bahan gading gajah seharga Rp12 juta hingga Rp16 juta per kilogram, tergantung pada kondisi bahan gading gajah tersebut,” tambahnya.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan/atau dugaan tindak pidana.

“`

Tag:bareskrimbareskrim polriGadinggading gajahGajahPipa Rokokpolisipolri
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 6834340145a3c Uji Publik Sejarah Indonesia Digelar Juni/Juli 2025?
Berita Selanjutnya 683438acb5632 Tol Padang-Sicincin Gratis Dibuka 28 Mei: Cuma 30 Menit!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

045553000 1730802470 IMG 20241105 154513
Kriminal

348 Tersangka Premanisme Ditahan, Polda Metro Pastikan Aman!

2 bulan lalu
053734400 1747820233 IMG 0407 1
Hukum

Grup FB ‘Fantasi Sedarah’: 6 Tersangka, Hukuman 15 Tahun!

2 bulan lalu
682d6d740bed4
Kriminal

Ormas Bojongsari Incar Pedagang Baru: Pungli Merajalela!

2 bulan lalu
5e1982ec4ec8a
Kriminal

Siswi SMP Depok Korban Pelecehan Dapat Pendampingan

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.