“`html
Nepotiz, Jakarta – Aparat kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam perdagangan ilegal gading gajah dari serangkaian kasus yang berbeda. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar, meliputi gading gajah yang masih utuh hingga yang sudah diolah menjadi pipa rokok dan patung.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa para tersangka, yaitu IR dan EF, ditangkap di Cibereum, Sukabumi. Sementara tersangka SS diamankan di Cisarua, Sukabumi, dan tersangka JF ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan.
“Perkiraan nilai total aset yang kami sita dari perbuatan keempat tersangka ini mencapai sekitar Rp2.384.000.000. Namun, berdasarkan informasi dari rekan kami, Bapak Didit, Kepala BKSDA Jakarta, nilai ini dapat berfluktuasi, tergantung pada pembeli atau konsumen,” ungkap Nunung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
“Bahkan, satu gading gajah ini, jika ditemukan pembeli yang tepat atau yang sangat menginginkannya, nilainya bisa mencapai lebih dari Rp1.000.000.000 untuk satu buah,” lanjutnya.
Menurut keterangan Nunung, para tersangka tidak hanya menjual gading gajah Asia dalam bentuk utuh, tetapi juga mengolahnya menjadi berbagai produk seperti pipa rokok, tongkat komando, patung, hingga ukiran gelang. Hal ini diperkuat dengan barang bukti sitaan yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Para tersangka menjalankan bisnis ilegal mereka dengan berbagai cara, termasuk melalui toko fisik dan platform online, seperti akun TikTok 1Junior9393 dan GGNK.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka IR, ia membeli gading gajah dari JF dalam bentuk potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai ukuran,” jelasnya.
“Selanjutnya, gading gajah yang berbentuk pipa rokok dipasarkan oleh tersangka melalui siaran langsung di TikTok kepada konsumen dengan harga yang bervariasi, tergantung pada ukuran, jenis, atau ukiran pipa rokok. Barang yang terjual kemudian dikirimkan melalui paket JNT,” imbuh Nunung.
Tersangka S diduga terlibat dalam menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia melalui akun Facebook dengan nama Sony Shopian. Ia membeli gading gajah dari tersangka IR di Facebook dengan akun Bonang dan Almalik.
“Gading tersebut sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per buah, seharga Rp1.200.000,” ungkapnya.
Tersangka SS menjual gading gajah dalam bentuk pipa rokok melalui akun Facebook dan mengakui pernah mengirimkan barang tersebut ke Malaysia dan Korea.
Sementara itu, tersangka JF diduga menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan bahan utuh, pipa rokok, patung berukuran gelang, dan tongkat komando yang terbuat dari gading gajah Asia.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa JF memiliki empat kios yang menjual barang antik di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat.
“Menurut keterangan JF, ia pertama kali mendapatkan gading gajah pada tahun 2020 dengan cara mengambil sendiri dari daerah Sentul dan BSD Tangerang dalam bentuk bahan atau kotak. Setelah mendapatkan gading gajah tersebut,” ujar Nunung.
“Kemudian JF menjualnya kepada tersangka IR seharga Rp8 juta per kilo. Kini, JF dapat menjual bahan gading gajah seharga Rp12 juta hingga Rp16 juta per kilogram, tergantung pada kondisi bahan gading gajah tersebut,” tambahnya.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan/atau dugaan tindak pidana.
“`