“`html
JAKARTA, Nepotiz — Seorang pengemis dengan inisial AG (38), yang berlokasi di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, disinyalir mengalami masalah kejiwaan. Dugaan ini muncul setelah tindakannya yang diduga memaksa istrinya untuk mengemis dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi perbincangan hangat di media sosial.
“Tim segera bergerak menuju lokasi kejadian. Setibanya di sana, petugas berkoordinasi dengan perangkat RT serta keluarga AG, khususnya kakak kandungnya. Informasi yang diperoleh mengindikasikan bahwa AG memiliki indikasi gangguan kejiwaan,” ungkap Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, pada hari Minggu (25/5/2025).
Munjirin menambahkan, pihak Dinas Sosial akan segera mengambil tindakan untuk membawa AG ke rumah sakit guna menjalani pemeriksaan dan mendapatkan penanganan yang sesuai.
“Setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial, diputuskan bahwa yang bersangkutan akan segera dibawa ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit untuk pemeriksaan lebih lanjut, mengingat adanya indikasi gangguan kejiwaan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa AG sering terlihat mengemis di sekitar Kelapa Dua Wetan sambil membawa serta istri dan kedua anaknya yang masih kecil.
“Dia seringkali membawa serta istri dan kedua buah hatinya yang masih balita, dan kerap kali melakukan pemaksaan,” imbuh Munjirin.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @ciracasinfo menampilkan seorang wanita yang menangis tersedu-sedu di jalanan sekitar Kelapa Dua Wetan.
Perempuan tersebut diduga menjadi korban KDRT dan dipaksa mengemis oleh suaminya sendiri.
Dalam rekaman video tersebut, terlihat sang suami duduk dengan tenang sambil merokok dan menggendong seorang bayi, meskipun beberapa warga sekitar mencoba menegurnya.
“Bawa saja ke Dinas, daripada istrinya disiksa. Dipaksa untuk mengemis,” terdengar suara dari perekam video memberikan peringatan.
Sejumlah warga lain berupaya untuk melerai, sementara sang istri tak kuasa menahan tangis ketika akhirnya dipisahkan dari suaminya. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
“`