Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang anak sebagai tersangka. Anak tersebut, yang diamankan di Pekanbaru, diduga kuat merupakan anggota aktif dari grup Facebook (FB) bernama 'Fantasi Sedarah' yang sekarang telah berganti nama menjadi grup 'Suka Duka'. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa anak tersebut tidak ditahan dan telah dikembalikan kepada orang tuanya.
"Terhadap anak, kami tidak melakukan penahanan. Ia sudah dikembalikan kepada orang tuanya. Saat ini, anak tersebut sedang menjalani ujian sekolah dan juga tengah menjalani proses diversi. Diversi itu meliputi assessment, yakni penilaian untuk pengalihan proses," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada para wartawan pada hari Jumat (23/5/2025).
Meskipun tidak ditahan dan sudah kembali ke pangkuan orang tuanya, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa anak tersebut tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas). Beliau menegaskan bahwa langkah ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Anak ini saat ini dalam pengawasan dari BAPAS, atau Balai Pemasyarakatan Anak. Hal ini merupakan hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik, karena proses penyidikan harus berjalan secara prosedural dan profesional," tutur Kombes Ade Ary.
Kombes Ade Ary menambahkan, penetapan anak ini sebagai tersangka dilakukan setelah Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terhadap kasus grup FB 'Fantasi Sedarah' atau 'Suka Duka'. Proses pendalaman ini, menurut beliau, dibantu oleh Ditressiner Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
Dijelaskan pula bahwa anak ini diamankan oleh Polda Metro Jaya di Pekanbaru pada hari Rabu (21/5). Anak tersebut, seperti yang diungkapkan, merupakan anggota aktif dalam grup FB 'Suka Duka'.
"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tersebut. Lebih lanjut, ia juga melakukan distribusi serta menjual konten-konten yang mengandung unsur pornografi anak," ungkap Kombes Ade Ary.
Kombes Ade Ary menjelaskan modus operandi anak ini adalah dengan menjual konten pornografi seharga Rp 50 ribu untuk tiga konten. Setelah transaksi selesai dengan konsumen, tersangka anak langsung memblokir nomor WhatsApp ataupun akun Telegram pembeli.
"Anak ini juga telah melakukan promosi di grup Facebook 'Fantasi Sedarah', dan penyidik telah menemukan setidaknya 144 grup Telegram yang digunakan oleh anak tersebut untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi," tutur Kombes Ade Ary.
Dari hasil penyelidikan yang mendalam, Kombes Ade Ary menjelaskan, anak tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memenuhi unsur Anak yang berkonflik dengan hukum. Diduga kuat, anak tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.