Sabtu, 24 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
TNI Kawal Kejaksaan: Penempatan Prajurit Atas Permintaan
Museum Tragedi 12 Mei 1998: Panduan Lengkap ke Trisakti
Investasi Raline Shah: Bukan Hanya Uang, Tapi Juga Kesehatan!
Guru NTT Diduga Putar Video Porno ke Siswa SD, KPAI Geram!
Cara Mudah Setel Jam Honda Vario Sendiri di Rumah!
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Kriminal – FB Suka Duka: Tersangka Anak Dibebaskan, Proses Hukum Lanjut!

KriminalSosial

FB Suka Duka: Tersangka Anak Dibebaskan, Proses Hukum Lanjut!

Nepotiz
Diperbarui pada: 24/05/2025 02:34
Oleh Nepotiz
Share
kabid humas polda metro jaya kombes ade ary syam indradi 169 5
SHARE

Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang anak sebagai tersangka. Anak tersebut, yang diamankan di Pekanbaru, diduga kuat merupakan anggota aktif dari grup Facebook (FB) bernama 'Fantasi Sedarah' yang sekarang telah berganti nama menjadi grup 'Suka Duka'. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa anak tersebut tidak ditahan dan telah dikembalikan kepada orang tuanya.

"Terhadap anak, kami tidak melakukan penahanan. Ia sudah dikembalikan kepada orang tuanya. Saat ini, anak tersebut sedang menjalani ujian sekolah dan juga tengah menjalani proses diversi. Diversi itu meliputi assessment, yakni penilaian untuk pengalihan proses," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada para wartawan pada hari Jumat (23/5/2025).

Meskipun tidak ditahan dan sudah kembali ke pangkuan orang tuanya, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa anak tersebut tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas). Beliau menegaskan bahwa langkah ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Lesti Kejora Dipolisikan! Cover Lagu Berujung Laporan Polisi

"Anak ini saat ini dalam pengawasan dari BAPAS, atau Balai Pemasyarakatan Anak. Hal ini merupakan hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik, karena proses penyidikan harus berjalan secara prosedural dan profesional," tutur Kombes Ade Ary.

Kombes Ade Ary menambahkan, penetapan anak ini sebagai tersangka dilakukan setelah Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terhadap kasus grup FB 'Fantasi Sedarah' atau 'Suka Duka'. Proses pendalaman ini, menurut beliau, dibantu oleh Ditressiner Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

Dijelaskan pula bahwa anak ini diamankan oleh Polda Metro Jaya di Pekanbaru pada hari Rabu (21/5). Anak tersebut, seperti yang diungkapkan, merupakan anggota aktif dalam grup FB 'Suka Duka'.

"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tersebut. Lebih lanjut, ia juga melakukan distribusi serta menjual konten-konten yang mengandung unsur pornografi anak," ungkap Kombes Ade Ary.

Baca Juga :  Facebook 'Fantasi Sedarah': Inses & Eksploitasi Anak Terungkap

Kombes Ade Ary menjelaskan modus operandi anak ini adalah dengan menjual konten pornografi seharga Rp 50 ribu untuk tiga konten. Setelah transaksi selesai dengan konsumen, tersangka anak langsung memblokir nomor WhatsApp ataupun akun Telegram pembeli.

"Anak ini juga telah melakukan promosi di grup Facebook 'Fantasi Sedarah', dan penyidik telah menemukan setidaknya 144 grup Telegram yang digunakan oleh anak tersebut untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi," tutur Kombes Ade Ary.

Dari hasil penyelidikan yang mendalam, Kombes Ade Ary menjelaskan, anak tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memenuhi unsur Anak yang berkonflik dengan hukum. Diduga kuat, anak tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tag:ade arybalai pemasyarakatan anakfantasi sedarahfbpekanbarupolda metro jayasuka dukaundang - undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya Hemat & Seru: 10 Tips Belanja di Mall Jakarta!
Berita Selanjutnya xabi alonso 1744995815334 169 Ancelotti Restui Xabi Alonso Latih Real Madrid!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

5e8457af97717
Kriminal

Napi Narkoba Salemba Kabur! 3 di Kamboja, 4 Diburu

23 jam lalu
682d59360dcb8
Kriminal

7 Kg Ganja Disita di Kalideres, Pria Jakarta Barat Ditangkap

3 hari lalu
bareskrim polri ungkap grup facebook fantasi sedarah 6 pelaku ditangkap 1747818101717 169
Hukum

Bejat! ‘Fantasi Sedarah’: Jual Konten Anak, Rp 50 Ribu!

2 hari lalu
kondisi korban penyekapan oleh pengusaha rental mobil di singkawang 1747746292475 169
Kriminal

Ngeri! Wanita Singkawang Disekap & Dianiaya Bos Rental Mobil

3 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.