Polda Metro Jaya terus mendalami kasus grup Facebook 'Cinta Sedarah' yang kini dikenal sebagai 'Suka Duka'. Informasi terkini, pihak kepolisian Polda Metro telah mengamankan seorang remaja laki-laki yang masih berusia di bawah 18 tahun.
"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengambil langkah hukum dengan mengamankan seorang laki-laki yang masih tergolong anak-anak. Sesuai ketentuan, anak adalah individu yang belum mencapai usia 18 tahun, dalam konteks ini disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media pada hari Jumat (23/5/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa remaja ini diamankan di Pekanbaru pada hari Rabu (21/5). Menurut keterangannya, remaja tersebut merupakan anggota aktif dalam grup FB 'Suka Duka' dan diduga terlibat dalam penjualan konten pornografi.
"Yang bersangkutan tercatat sebagai anggota aktif dari grup Facebook tersebut. Lebih lanjut, ia juga diduga melakukan penyebaran dan penjualan konten-konten yang mengandung unsur pornografi anak," ungkap Ade Ary.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, remaja tersebut diduga menjual konten pornografi dengan harga Rp 50 ribu untuk tiga konten. Setelah transaksi selesai, remaja tersebut langsung memblokir nomor WhatsApp maupun akun Telegram milik pembeli.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya remaja tersebut ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Remaja ini juga diketahui telah beriklan di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan penyidik berhasil menemukan setidaknya 144 grup Telegram yang digunakan remaja tersebut untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi," imbuh Ade Ary.