Polda Metro Jaya terus mendalami kasus grup Facebook 'Cinta Sedarah' yang telah berganti nama menjadi 'Suka Duka'. Informasi terbaru, pihak kepolisian Polda Metro telah mengamankan seorang laki-laki yang masih berstatus anak-anak, atau berusia di bawah 18 tahun.
"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan hukum dengan mengamankan seorang anak laki-laki. Perlu diketahui, yang dimaksud anak adalah individu yang belum mencapai usia 18 tahun, dan dalam konteks ini, ia disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media pada hari Jumat (23/5/2025).
Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa anak ini diamankan di Pekanbaru pada hari Rabu (21/5). Menurutnya, anak tersebut merupakan anggota aktif dalam grup FB 'Suka Duka' dan diduga terlibat dalam penjualan konten pornografi.
"Yang bersangkutan aktif sebagai anggota grup Facebook tersebut. Lebih lanjut, ia juga terlibat dalam kegiatan mendistribusikan dan menjual konten-konten yang mengandung pornografi anak," ungkap Kombes Ade Ary.
Terindikasi bahwa anak tersebut menjual konten pornografi dengan harga Rp 50 ribu untuk setiap 3 konten. Setelah transaksi berhasil diselesaikan, anak tersebut langsung memblokir nomor WhatsApp atau akun Telegram milik pembeli.
Kombes Ade Ary menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, anak tersebut kemudian ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Anak ini juga diketahui telah memasang iklan di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Selain itu, penyidik menemukan setidaknya 144 grup Telegram yang dimanfaatkan oleh anak tersebut untuk mengiklankan konten berupa foto dan video pornografi," pungkas Kombes Ade Ary.