Polda Metro Jaya terus mendalami kasus grup Facebook ‘Cinta Sedarah’ yang telah berganti nama menjadi ‘Suka Duka’. Perkembangan terkini, pihak Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang remaja laki-laki yang masih berusia di bawah 18 tahun.
“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan hukum dengan mengamankan seorang remaja laki-laki. Yang bersangkutan masih tergolong anak-anak, yaitu seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, dan dalam kasus ini disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (23/5/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa remaja tersebut diamankan di Pekanbaru pada hari Rabu (21/5). Dijelaskannya, remaja ini merupakan anggota aktif dalam grup FB ‘Suka Duka’ dan diduga melakukan penjualan konten pornografi.
“Remaja tersebut merupakan anggota yang aktif dalam grup Facebook tersebut. Lebih lanjut, dia juga terlibat dalam kegiatan distribusi dan penjualan konten yang mengandung unsur pornografi anak,” papar Ade Ary.
Diduga kuat, remaja tersebut menawarkan konten pornografi dengan harga Rp 50 ribu untuk setiap 3 konten. Setelah transaksi berhasil, remaja tersebut langsung memblokir nomor WhatsApp atau akun Telegram pembeli.
Dijelaskan pula bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, remaja tersebut kemudian ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Remaja ini juga terindikasi melakukan promosi di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, dan penyidik menemukan sedikitnya 144 grup Telegram yang digunakan oleh remaja tersebut untuk mengiklankan konten berupa foto dan video pornografi,” ungkap Ade Ary.