Pihak Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus grup Facebook yang awalnya bernama ‘Cinta Sedarah’ dan kemudian berubah nama menjadi ‘Suka Duka’. Perkembangan terkini menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang remaja laki-laki yang masih di bawah umur, tepatnya belum berusia 18 tahun.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan keterangan kepada awak media pada hari Jumat (23/5/2025), bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan hukum dengan mengamankan seorang remaja laki-laki. Beliau menjelaskan, “Anak adalah seseorang yang usianya di bawah 18 tahun, dan dalam konteks ini, disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.”
Ade Ary menambahkan bahwa remaja ini diamankan di Pekanbaru pada hari Rabu (21/5). Menurut penjelasannya, remaja tersebut merupakan anggota aktif di dalam grup FB ‘Suka Duka’ dan diduga terlibat dalam aktivitas penjualan konten pornografi.
“Yang bersangkutan merupakan member aktif dari grup Facebook tersebut. Selain itu, ia juga terlibat dalam pendistribusian dan penjualan konten-konten yang mengandung unsur pornografi anak,” jelas Ade Ary lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, remaja tersebut diduga menjual konten pornografi dengan harga Rp 50 ribu untuk setiap 3 konten. Setelah transaksi berhasil diselesaikan, pelaku langsung memblokir nomor WhatsApp atau akun Telegram milik pembeli.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, remaja tersebut kemudian ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Remaja ini juga diketahui telah melakukan promosi di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, dan penyidik telah menemukan setidaknya 144 grup Telegram yang digunakan oleh remaja tersebut untuk mengiklankan konten berupa foto dan video pornografi,” pungkas Ade Ary.