Jumat, 13 Jun 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Man United vs ASEAN: Alarm Amorim Pecah Tawa!
Prabowo di KTT BIMP-EAGA, Bongbong Marcos Sambut
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Kubu Hasto Ragukan CDR Harun Masiku: Pindah Secepat Cahaya?

HukumKorupsi

Kubu Hasto Ragukan CDR Harun Masiku: Pindah Secepat Cahaya?

Nepotiz
Diperbarui pada: 27/05/2025 05:54
Oleh Nepotiz
Share
078400400 1748245582 WhatsApp Image 2025 05 26 at 11.29.09
SHARE

“`html

Nepotiz, Jakarta – Ronny Talapessy, tim kuasa hukum dari Hasto Kristiyanto, menyoroti keanehan pada data Call Detail Record (CDR) yang dinilai tidak masuk akal. Data tersebut menggambarkan perpindahan lokasi dengan jarak yang signifikan dalam waktu yang sangat singkat, seolah-olah secepat kilat.

Hal ini diungkapkan di sela-sela sidang kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku, serta perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.

Data CDR tersebut menunjukkan perpindahan Harun Masiku dari area Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, hanya dalam kurun waktu satu detik saja.

"Yang menjadi perhatian kami adalah, apakah mungkin seseorang berpindah tempat sejauh sekitar 4 kilometer hanya dalam satu detik? Perpindahan ini terasa seperti kecepatan cahaya," ujar Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).

Menurut Ronny, perpindahan lokasi secepat itu sangat tidak mungkin. Oleh karena itu, akurasi data CDR, yang menjadi salah satu alat bukti penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto, dianggap meragukan.

"Kami juga mempertanyakan, apakah perpindahan sinyal tersebut disebabkan oleh over kuota atau yang biasa disebut hand off. Jadi, bukan karena perpindahan perangkat atau handphone," jelasnya.

"Kemudian, cek pos juga tidak akurat untuk menentukan posisi gadget," tambahnya.

Baca Juga :  Polri & Bea Cukai Gagalkan 86 Kg Sabu Malaysia di Langsa

Berdasarkan kesaksian ahli Bob Hardian Syahbuddin, seorang dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) yang hadir dalam persidangan, menurut Ronny, rendahnya akurasi data tersebut disebabkan karena analisa hanya dilakukan berdasarkan data excel, tanpa data pembanding lainnya.

Selain itu, waktu yang terbatas dalam proses analisa data juga menjadi faktor pemicu kesalahan.

"Ahli juga menyampaikan bahwa dibutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik. Sementara, pemeriksaannya hanya berlangsung satu jam," ungkapnya.

Ronny menegaskan, selama persidangan berlangsung, belum ada bukti yang mendukung dakwaan terkait keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya menghalangi penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Mas Hasto berada di PTIK, baik dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan," tegas Ronny.

Sebelumnya, Pemeriksa Forensik atau Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian, mengakui bahwa data Call Detail Record (CDR) tidak pernah melalui proses audit atau forensik.

Pernyataan tersebut disampaikan Hafni dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Febri Diansyah, selaku kuasa hukum Hasto, mencecar Hafni dengan pertanyaan penegasan atas penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya di persidangan.

Baca Juga :  Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi

"Sebagai penegasan terakhir, apakah bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang saudara pimpin?" tanya Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).

"Ya, saya tidak terima," jawab Hafni.

Data CDR menjadi salah satu alat bukti yang digunakan penyidik KPK untuk melacak dan menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Pihak Hasto juga menyoroti proses administrasi dari data yang dijadikan dasar oleh penyidik. Terlebih lagi, dari seluruh alat bukti yang diterima oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, tidak ada data CDR.

"Berarti dari 45 item yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada satupun yang berupa data CDR?" tanya Febri lagi.

"Tidak ada," jawab Hafni.

Selain oleh tim kuasa hukum Hasto, majelis hakim juga mencecar Hafni mengenai alat bukti yang dapat mendukung dakwaan atas dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus perintangan penyidikan. Termasuk mengenai perintah terdakwa kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menenggelamkan ponsel.

"Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Yaitu, pada tanggal 8 Januari 2020, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya?" tanya hakim.

Baca Juga :  Roy Suryo Tak Puas Ijazah Jokowi, Lapor Pengawas Polisi?

"Mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air, dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?" sambungnya.

"Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak ditemukan. Menurut saya, itu bersumber dari data penyadapan," jawab Hafni.

"Jadi tidak ada yang masuk ke dalam forensik digital, terus dilakukan proses analisis yang menunjukkan bahwa memang ada perintah tadi seperti yang Mulia jelaskan," lanjutnya.

Hafni menjelaskan, pihaknya hanya memeriksa barang bukti elektronik yang diserahkan. Mengenai perintah merendam ponsel, hal itu hanya berdasarkan bukti hasil penyadapan, bukan dari pemeriksaan handphone itu sendiri.

"Mengenai apakah barang bukti yang direndam itu rusak, itu tidak. Barang bukti yang direndam tidak masuk ke kami. Karena itu, kita tidak menemukan barang buktinya. Kalau memang ditemukan barang bukti yang handphone yang direndam, ya tentu kita bisa berikan keterangan. Jadi tidak ditemukan, Yang Mulia," pungkas Hafni.

“`

Tag:Harun MasikuHasto KristiyantoKasus Harun MasikuKuasa Hukum Hasto Kristiyantosidang hasto kristiyanto
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya aston villa 1748281363294 169 Villa Rugi Rp 661 M! Kontroversi MU Gagalkan Mimpi UCL?
Berita Selanjutnya 6833e4b69346b Harun Masiku: Jejak Digital Hasto & KPK Gagal Tangkap?

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
6 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

67ff0b26b1da5 3
Hukum

DPR Curiga Bisnis Wartel di Lapas, Ribuan Ponsel Disita

3 minggu lalu
knd rapat dengan komisi iii dpr 1747745336045 169
Hukum

ODGJ Jadi Saksi di Sidang? KND Usulkan Hak Setara di Hukum

3 minggu lalu
001196100 1743000033 WhatsApp Image 2025 03 26 at 19.36.40 1
Hukum

Menteri ATR Cek Lahan BMKG Diduduki GRIB Jaya di Tangsel

3 minggu lalu
67ff0b26b1da5 2
Hukum

DPR Curiga Bisnis “Wartel” di Lapas, Ribuan Ponsel Disita

3 minggu lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.