Nepotiz, Jakarta – Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya untuk menelusuri lebih dalam aliran dana yang diperoleh oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP). Dana tersebut diduga berasal dari hasil penguasaan lahan parkir di RSU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama kurun waktu 8 tahun.
“Berkaitan dengan aliran dana ini, kami akan dalami ke mana saja aliran dana tersebut mengarah. Proses penelusuran ini terus kami lakukan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat menyampaikan keterangan pers pada hari Senin (26/5/2025).
Wira menjelaskan bahwa penyidik akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menelusuri perputaran uang yang berasal dari aktivitas ormas PP tersebut.
“Penyidik saat ini akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PPATK. Tentu saja, apabila dana tersebut tersimpan di rekening, kami akan terus melakukan penelusuran,” jelas Wira.
Dari hasil investigasi sementara, Wira menambahkan, sebagian dana yang berhasil dikumpulkan oleh ormas PP terindikasi telah digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Namun, Wira belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai aset-aset tersebut. Ia berjanji bahwa aset-aset tersebut akan disita sebagai bagian dari barang bukti.
“Termasuk ada beberapa dana yang telah dialokasikan untuk pembelian aset, kemungkinan besar aset-aset tersebut akan kami sita,” tegas Wira.
Organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) diketahui telah menguasai lahan milik pemerintah daerah Tangsel, yang berlokasi di kawasan RSU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), selama delapan tahun.
Fakta ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan investigasi terkait keributan yang terjadi akibat pelarangan pembangunan fasilitas oleh pemenang tender pengelolaan parkir RSU Kota Tangsel sejak tanggal 2 Agustus 2023.
“Menurut keterangan pelapor, mereka sudah menguasai lokasi tersebut selama bertahun-tahun, tepatnya 8 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media pada hari Jumat (23/5/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa anggota ormas PP tidak hanya menduduki lahan tersebut, tetapi juga melakukan tindakan intimidasi, pengeroyokan, serta perusakan palang parkir saat pihak pemenang tender hendak memulai pembangunan fasilitas.
Awalnya, lima orang datang menghalangi para pekerja ketika alat berat dan palang parkir hendak diturunkan. Tidak lama kemudian, jumlah mereka bertambah menjadi 30 orang.
“Jadi, oknum dari ormas ini melarang dan mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa. Mereka diintimidasi dan dilarang menurunkan alat kerja, sehingga tidak dapat bekerja selama beberapa jam,” papar Ade Ary.
“Aktivitas pembuatan pondasi gate parkir menjadi terhambat. Kemudian, saat menurunkan boks serta palang parkir, mereka terus mendapatkan intimidasi. Secara bertahap, oknum anggota ormas lainnya berdatangan. Mereka juga merobohkan palang gate yang baru saja dibuat oleh mitra sewa RSUD Tangerang,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap 30 orang yang diduga terlibat dalam tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, serta pengeroyokan. Mereka diduga menghalangi pekerjaan mitra sewa resmi dengan melakukan intimidasi dan perusakan.
“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Tangsel segera mendatangi TKP. Kami kemudian mengamankan setidaknya 30 orang yang diduga melakukan kegiatan yang mengganggu aktivitas mitra sewa,” jelas Ade Ary.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruhnya berasal dari ormas Pemuda Pancasila. Bahkan, delapan di antaranya merupakan pengurus, mulai dari Ketua PAC, Sekretaris, hingga Komandan Koti. Sementara itu, sisanya, yaitu 22 orang, merupakan anggota ormas PP.