BEKASI, Nepotiz – Jajaran Polres Metro Bekasi baru-baru ini berhasil membongkar praktik pembuatan *skincare* palsu bermerek Glow Glowing di sebuah perumahan, tepatnya di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Menurut informasi yang dihimpun, penindakan ini dilaksanakan pada hari Senin, 26 Mei 2025, menyusul adanya laporan yang diajukan oleh pemilik merek yang sah, Poppy Karisma Lestya Rahayu, pada tanggal 21 Mei 2025.
Kombes Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, menerangkan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023, dengan pemasaran produk dilakukan secara daring melalui berbagai platform *online*.
“Kedelapan tersangka ini menjalankan penjualan melalui dua toko *online*, yakni di Shopee dengan nama toko Pusat Glowing Store, dan di Lazada dengan nama toko Glow Solution,” jelas Mustofa pada Senin (26/5/2025).
Dalam operasi penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan delapan orang pelaku, terdiri dari seorang pemilik usaha berinisial SP, beserta tujuh orang karyawan dengan inisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pelaku utama, SP, meracik *skincare* Glow Glowing tanpa mengikuti standar dan prosedur yang berlaku.
“Yang bersangkutan meracik sendiri tanpa dasar ilmu yang memadai, bahkan bahan baku yang digunakan pun dibeli secara *online*,” imbuh Mustofa.
Selama dua tahun menjalankan bisnis ilegal ini, para pelaku diperkirakan mampu menjual lebih dari 100 paket produk setiap harinya, dengan harga jual berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket.
“Harga ini sekitar setengah dari harga produk aslinya, dengan omzet yang berhasil mereka peroleh mencapai Rp 1,2 miliar, atau sekitar Rp 50 juta per bulan,” lanjutnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berpotensi hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari peran serta pemilik merek Glow Glowing yang melaporkan kejadian ini, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati delapan orang sedang aktif memproduksi *skincare* palsu, serta menemukan ratusan paket produk yang siap untuk dikirimkan kepada para konsumen.
Untuk proses investigasi lebih lanjut, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Metro Bekasi.