Jumat, 30 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Man United vs ASEAN: Alarm Amorim Pecah Tawa!
Prabowo di KTT BIMP-EAGA, Bongbong Marcos Sambut
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Skincare Palsu Bekasi: Dua Tahun Beroperasi, Jual Online

HukumKriminal

Skincare Palsu Bekasi: Dua Tahun Beroperasi, Jual Online

Nepotiz
Diperbarui pada: 26/05/2025 18:19
Oleh Nepotiz
Share
683449ee1baf5
SHARE

BEKASI, Nepotiz – Jajaran Polres Metro Bekasi baru-baru ini berhasil membongkar praktik pembuatan *skincare* palsu bermerek Glow Glowing di sebuah perumahan, tepatnya di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Menurut informasi yang dihimpun, penindakan ini dilaksanakan pada hari Senin, 26 Mei 2025, menyusul adanya laporan yang diajukan oleh pemilik merek yang sah, Poppy Karisma Lestya Rahayu, pada tanggal 21 Mei 2025.

Kombes Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, menerangkan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023, dengan pemasaran produk dilakukan secara daring melalui berbagai platform *online*.

“Kedelapan tersangka ini menjalankan penjualan melalui dua toko *online*, yakni di Shopee dengan nama toko Pusat Glowing Store, dan di Lazada dengan nama toko Glow Solution,” jelas Mustofa pada Senin (26/5/2025).

Dalam operasi penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan delapan orang pelaku, terdiri dari seorang pemilik usaha berinisial SP, beserta tujuh orang karyawan dengan inisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.

Baca Juga :  Polisi 'Gebuk' Preman Cikarang: Perusahaan Diminta Aktif Melapor

Hasil investigasi menunjukkan bahwa pelaku utama, SP, meracik *skincare* Glow Glowing tanpa mengikuti standar dan prosedur yang berlaku.

“Yang bersangkutan meracik sendiri tanpa dasar ilmu yang memadai, bahkan bahan baku yang digunakan pun dibeli secara *online*,” imbuh Mustofa.

Selama dua tahun menjalankan bisnis ilegal ini, para pelaku diperkirakan mampu menjual lebih dari 100 paket produk setiap harinya, dengan harga jual berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket.

“Harga ini sekitar setengah dari harga produk aslinya, dengan omzet yang berhasil mereka peroleh mencapai Rp 1,2 miliar, atau sekitar Rp 50 juta per bulan,” lanjutnya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berpotensi hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Ormas Akal Bulus di Depok? Ubah Markas Jadi Musala!

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari peran serta pemilik merek Glow Glowing yang melaporkan kejadian ini, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati delapan orang sedang aktif memproduksi *skincare* palsu, serta menemukan ratusan paket produk yang siap untuk dikirimkan kepada para konsumen.

Untuk proses investigasi lebih lanjut, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Metro Bekasi.

Tag:Glow Glowingkombes mustofapolres metro bekasiPoppy Karisma Lestya Rahayuskincare palsuskincare palsu babelanskincare palsu bekasi
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 683409a167a47 1 Jalan Tol Merugi? Pengusaha Minta Insentif Fiskal ke Pemerintah
Berita Selanjutnya 018480400 1731199212 20241110 Prabowo di China AFP 7 Prabowo-Li Qiang: Penguatan Hubungan Indonesia-China?

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

68304a0c5f91f
Hukum

Lahan BMKG Diduduki Grib Jaya di Tangerang Selatan

7 hari lalu
095733400 1729073330 Sunarttt
Hukum

Ketua MA: Hakim, Jangan Sampai Jadi Korban Kasus Valas!

6 hari lalu
dna pro akademik diusut polisi ini 5 fakta kasusnya 169
Hukum

6 Ditangkap! Admin & Member Grup FB ‘Fantasi Sedarah’ Diciduk

1 minggu lalu
polisi menangkap bang jago yang membuat keributan di apartemen kota bekasi 1747737685609 169
Kriminal

Bang Jago Bekasi Ngamuk Ancam Warga Apartemen Soal Parkir!

1 minggu lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.