Komplotan Produsen Skincare Palsu di Bekasi Beromzet Rp 1,2 Miliar Ditangkap
BEKASI, Nepotiz – Jajaran Polres Metro Bekasi baru saja membongkar praktik produksi skincare palsu bermerek Glow Glowing. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dari kegiatan ilegal ini, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar selama dua tahun menjalankan bisnis skincare abal-abal ini.
"Estimasi keuntungan yang mereka peroleh mencapai angka sekitar Rp 1,2 miliar," ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (26/5/2025).
Kombes Mustofa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pemalsuan skincare ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pemilik merek Glow Glowing yang sah, Poppy Karisma Lestya Rahayu, pada tanggal 21 Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Kriminal Khusus dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Pondok Ungu.
Pada saat penggerebekan, petugas mendapati delapan orang yang sedang aktif memproduksi skincare palsu. Selain itu, di lokasi juga ditemukan ratusan paket produk siap kirim yang akan diedarkan ke para konsumen.
"Selanjutnya, kedelapan pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mako Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Mustofa menjelaskan.
Adapun kedelapan pelaku yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari SP selaku pemilik usaha. Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan karyawan yang meliputi ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.
Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap fakta bahwa pelaku SP telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua tahun, dengan dibantu oleh tujuh orang karyawan lainnya.
Para pelaku mendapatkan pasokan bahan baku dan kemasan produk dari berbagai toko online. Penjualan produk skincare palsu ini juga dilakukan melalui dua platform toko online yang berbeda.
"Produk palsu tersebut dijual melalui Shopee dengan nama toko ‘Pusat Glowing Store’ dan di Lazada dengan nama toko ‘Glow Solution’," imbuh Kombes Mustofa.
Selama dua tahun beroperasi, para pelaku mampu menjual lebih dari 100 paket produk setiap harinya, dengan kisaran harga antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket.
"Harga jual produk palsu ini sekitar setengah dari harga produk asli. Dengan strategi ini, mereka berhasil meraup omzet hingga Rp 1,2 miliar, atau setara dengan Rp 50 juta per bulan," jelasnya.
Sementara itu, Poppy Karisma Lestya Rahayu, pemilik merek Glow Glowing, menuturkan bahwa jenis produk yang paling banyak dipalsukan antara lain krim siang, krim malam, sabun cuci muka, essence atau toner, serta serum wajah.
Poppy juga menambahkan bahwa perbedaan antara produk palsu dan produk asli yang ia produksi sangat signifikan dan mudah dikenali.
"Perbedaan mencolok terlihat dari segi warna, kemasan, tekstur, hingga aroma produk. Saya mengimbau kepada seluruh konsumen agar tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan di marketplace," tegas Poppy.
Atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.