Sabtu, 31 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Man United vs ASEAN: Alarm Amorim Pecah Tawa!
Prabowo di KTT BIMP-EAGA, Bongbong Marcos Sambut
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Ketua GRIB Tangsel, Tersangka Lahan BMKG, Residivis Narkoba

HukumKriminal

Ketua GRIB Tangsel, Tersangka Lahan BMKG, Residivis Narkoba

Nepotiz
Diperbarui pada: 26/05/2025 16:39
Oleh Nepotiz
Share
before after posko grib jaya di lahan bmkg di tangsel dok detikcom 1748140169220 169
SHARE

Ketua dari organisasi GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), dengan inisial MYT, terkonfirmasi positif menggunakan narkoba saat penangkapan oleh pihak kepolisian. Fakta terungkap bahwa MYT adalah seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2021.

"MYT tercatat pernah mendapatkan vonis pada tahun 2021 atas kasus serupa, yaitu terkait penggunaan narkoba," ujar Kombes Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Senin (26/8/2025).

Pada waktu itu, MYT ditangkap oleh tim dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta. MYT telah menyelesaikan masa hukuman selama 4 tahun 5 bulan penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya sebelumnya.

"Yang bersangkutan ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta dan sudah menjalani hukuman selama 4 tahun 5 bulan," jelas beliau.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan MYT, yang merupakan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), serta seorang warga dengan inisial Y sebagai tersangka dalam kasus terkait penguasaan lahan BMKG di wilayah Tangsel, Banten. Keduanya diduga melakukan serangkaian pelanggaran.

Baca Juga :  Bea Cukai Bogor Sita 20 Ribu Rokok Ilegal di Warung Kelontong

"Saudara Y adalah seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Sementara Saudara MYT adalah Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," terang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada awak media.

Keduanya diduga telah melanggar hukum dengan menempati pekarangan tertutup milik BMKG tanpa izin yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Selain itu, mereka juga diduga melakukan pelanggaran karena memanfaatkan lahan yang bukan hak milik mereka tanpa dasar yang jelas.

Kedua tersangka saat ini berada dalam penahanan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga tengah mendalami peran warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

"Dalam kasus ini, peran yang bersangkutan adalah memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ untuk menduduki lahan tersebut. Tersangka Y juga mengklaim tanah tersebut berdasarkan hak girik, namun tidak dapat menunjukkan nomor girik, luas girik, maupun bukti fisik lainnya kepada penyidik," paparnya.

Baca Juga :  Karyawan Gondol Motor Bos di Jaksel, Gegara Gaji?

Sementara itu, tersangka MYT memiliki peran dalam memberikan perintah serta ikut serta dalam menduduki lahan yang merupakan milik BMKG. MYT juga diduga meminta sejumlah uang dari pemilik warung seafood dan para pedagang hewan kurban.

"Selain melakukan pendudukan, yang bersangkutan juga menyewakan lahan kepada pemilik warung seafood dengan total pungutan sebesar Rp 11,9 juta. Kemudian, lahan tersebut juga disewakan atau ditarik pungutan dari para pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta," imbuhnya.

Tag:ade ary syam indradibantendpc ormas gjgrib jayagrib jaya tangerang selatanjabodetabekpasal 167 kuhppolda metro jaya
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 68342c2623e78 Jampidsus Diduga Kabur Kasus Zarof, Pelapor Diperiksa Kejagung
Berita Selanjutnya 066345600 1666676688 ASN Usul Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun: Fakta & Respons

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

kabid humas polda metro jaya kombes ade ary syam indradi 169 4
Kriminal

Polisi Ciduk Anak Jual Konten Grup FB Inses ‘Suka Duka’

1 minggu lalu
020904900 1747716108 IMG 8353
Hukum

Polri: Ijazah Jokowi Asli, Kasus Dugaan Palsu Dihentikan

1 minggu lalu
1699244169
Hukum

DPR Bentuk Panja Lapas: Reformasi Penjara Mendesak!

1 minggu lalu
rilis kasus 1747726301710 169
Kriminal

Polisi: Motif Remaja Rusak Nisan Salib Bukan SARA!

1 minggu lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.