Ketua dari organisasi GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), dengan inisial MYT, terkonfirmasi positif menggunakan narkoba saat penangkapan oleh pihak kepolisian. Fakta terungkap bahwa MYT adalah seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2021.
"MYT tercatat pernah mendapatkan vonis pada tahun 2021 atas kasus serupa, yaitu terkait penggunaan narkoba," ujar Kombes Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Senin (26/8/2025).
Pada waktu itu, MYT ditangkap oleh tim dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta. MYT telah menyelesaikan masa hukuman selama 4 tahun 5 bulan penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya sebelumnya.
"Yang bersangkutan ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta dan sudah menjalani hukuman selama 4 tahun 5 bulan," jelas beliau.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan MYT, yang merupakan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), serta seorang warga dengan inisial Y sebagai tersangka dalam kasus terkait penguasaan lahan BMKG di wilayah Tangsel, Banten. Keduanya diduga melakukan serangkaian pelanggaran.
"Saudara Y adalah seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Sementara Saudara MYT adalah Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," terang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada awak media.
Keduanya diduga telah melanggar hukum dengan menempati pekarangan tertutup milik BMKG tanpa izin yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Selain itu, mereka juga diduga melakukan pelanggaran karena memanfaatkan lahan yang bukan hak milik mereka tanpa dasar yang jelas.
Kedua tersangka saat ini berada dalam penahanan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga tengah mendalami peran warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
"Dalam kasus ini, peran yang bersangkutan adalah memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ untuk menduduki lahan tersebut. Tersangka Y juga mengklaim tanah tersebut berdasarkan hak girik, namun tidak dapat menunjukkan nomor girik, luas girik, maupun bukti fisik lainnya kepada penyidik," paparnya.
Sementara itu, tersangka MYT memiliki peran dalam memberikan perintah serta ikut serta dalam menduduki lahan yang merupakan milik BMKG. MYT juga diduga meminta sejumlah uang dari pemilik warung seafood dan para pedagang hewan kurban.
"Selain melakukan pendudukan, yang bersangkutan juga menyewakan lahan kepada pemilik warung seafood dengan total pungutan sebesar Rp 11,9 juta. Kemudian, lahan tersebut juga disewakan atau ditarik pungutan dari para pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta," imbuhnya.