Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus operandi empat orang yang diduga terlibat dalam kejahatan konservasi, yaitu perdagangan ilegal gading gajah yang merupakan satwa dilindungi. Terungkap bahwa para tersangka memasarkan gading gajah tersebut melalui platform media sosial seperti Facebook dan TikTok.
Brigjen Nunung Syaifuddin, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Penangkapan keempatnya dilakukan di wilayah Sukabumi hingga Jakarta.
"Di lokasi kejadian pertama, penyidik Dittipidter dan Satresmob mendapati tersangka IR dan EF diduga kuat menyimpan, memiliki, serta memperdagangkan gading gajah utuh," ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Senin (26/5/2025).
Kedua tersangka tersebut menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi. Pemasaran dilakukan melalui media sosial TikTok dengan akun bernama 1Junior9393 dan GGNK. Harga yang ditawarkan pun beragam, tergantung pada jenis dan ukuran pipa rokok.
"Tersangka memasarkan pipa rokok berbahan gading gajah melalui siaran langsung atau live streaming di TikTok. Harga disesuaikan dengan ukuran, jenis, serta ukiran pada pipa rokok. Barang yang berhasil terjual kemudian dikirim melalui jasa pengiriman JNT," jelasnya.
Sementara itu, tersangka SS diketahui memperdagangkan pipa rokok berbahan gading gajah Asia melalui platform Facebook. Berdasarkan informasi yang diperoleh, SS mendapatkan pasokan gading gajah dari IR.
"Pipa rokok yang diperdagangkan oleh SS diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per buah. Harga yang ditawarkan adalah Rp1.200.000," terang Nunung.
"Pemasaran pipa rokok gading gajah dilakukan melalui akun milik tersangka SS. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut pernah dikirim ke Malaysia dan Korea," tambahnya.
Tersangka JF juga terlibat dalam penjualan ilegal berbagai barang yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi, seperti pipa rokok, patung ukiran, gelang, hingga tongkat komando. Penjualan dilakukan secara ilegal di empat kios yang berlokasi di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat.
"JF memiliki empat kios, yaitu kios nomor 202, 178, 175, dan 195. Kios-kios tersebut menjual bahan baku gading gajah dalam bentuk potongan yang belum diolah menjadi pipa, patung, atau produk lainnya," rinci Nunung.
JF mengaku bahwa praktik ilegal ini dimulai dengan mengambil bahan baku di wilayah Sentul, Bogor dan BSD, Tangerang. Selanjutnya, JF menjual bahan baku tersebut kepada IR dengan harga Rp 8 juta per kilogram.
"Saat ini, JF dapat menjual bahan baku gading gajah dengan harga Rp 12 juta hingga Rp 16 juta per kilogram, tergantung pada kondisi bahan baku tersebut," ungkap Nunung.
Pada kesempatan yang sama, Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Indra Lutrianto, mengungkapkan bahwa para pelaku telah menjual cukup banyak barang yang terbuat dari gading gajah.
"Produk yang paling umum dan banyak dijual adalah pipa cangklong rokok. Harganya berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per buah. Produk inilah yang paling diminati dan laku terjual," jelas Indra Lutrianto.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 8 gading gajah, 320 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, 4 patung ukiran berukuran besar dari gading gajah, 12 patung ukiran kecil, 3 tongkat komando, 1 kepala gesper ukiran singa dari gading gajah, serta 7 gelang yang terbuat dari gading gajah.
Meskipun demikian, Nunung menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menaksir secara pasti nilai aset yang diamankan dari para tersangka. Namun, perkiraan sementara menunjukkan bahwa nilai aset ilegal tersebut mencapai Rp 2,3 Miliar.
"Perkiraan total nilai aset yang berhasil kami sita dari keempat tersangka ini adalah sekitar Rp2.384.000.000," kata Nunung.
"Namun, menurut informasi dari rekan-rekan BKKSDA Jakarta, nilai ini dapat bervariasi atau fluktuatif, tergantung pada pembeli atau konsumen," tambahnya.
Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan bagian-bagian satwa yang dilindungi atau barang-barang yang terbuat dari bagian satwa tersebut.
"Penindakan ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan kelestarian lingkungan dan kelangsungan hidup satwa yang dilindungi," pungkasnya.