Jumat, 30 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Man United vs ASEAN: Alarm Amorim Pecah Tawa!
Prabowo di KTT BIMP-EAGA, Bongbong Marcos Sambut
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Jual Pipa Gading Gajah Via TikTok-FB, 4 Tersangka Diciduk!

HukumLingkungan

Jual Pipa Gading Gajah Via TikTok-FB, 4 Tersangka Diciduk!

Nepotiz
Diperbarui pada: 26/05/2025 16:04
Oleh Nepotiz
Share
dittipidter bareskrim polri menggagalkan penyelundupan gading gajah utuh hingga pipa rokok yang terbuat dari gading gajah rumo 1748235181195 169
SHARE

Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus operandi empat orang yang diduga terlibat dalam kejahatan konservasi, yaitu perdagangan ilegal gading gajah yang merupakan satwa dilindungi. Terungkap bahwa para tersangka memasarkan gading gajah tersebut melalui platform media sosial seperti Facebook dan TikTok.

Brigjen Nunung Syaifuddin, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Penangkapan keempatnya dilakukan di wilayah Sukabumi hingga Jakarta.

"Di lokasi kejadian pertama, penyidik Dittipidter dan Satresmob mendapati tersangka IR dan EF diduga kuat menyimpan, memiliki, serta memperdagangkan gading gajah utuh," ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Senin (26/5/2025).

Kedua tersangka tersebut menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi. Pemasaran dilakukan melalui media sosial TikTok dengan akun bernama 1Junior9393 dan GGNK. Harga yang ditawarkan pun beragam, tergantung pada jenis dan ukuran pipa rokok.

"Tersangka memasarkan pipa rokok berbahan gading gajah melalui siaran langsung atau live streaming di TikTok. Harga disesuaikan dengan ukuran, jenis, serta ukiran pada pipa rokok. Barang yang berhasil terjual kemudian dikirim melalui jasa pengiriman JNT," jelasnya.

Baca Juga :  FB 'Fantasi Sedarah': Pembuat Video Anak Ditangkap!

Sementara itu, tersangka SS diketahui memperdagangkan pipa rokok berbahan gading gajah Asia melalui platform Facebook. Berdasarkan informasi yang diperoleh, SS mendapatkan pasokan gading gajah dari IR.

"Pipa rokok yang diperdagangkan oleh SS diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per buah. Harga yang ditawarkan adalah Rp1.200.000," terang Nunung.

"Pemasaran pipa rokok gading gajah dilakukan melalui akun milik tersangka SS. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut pernah dikirim ke Malaysia dan Korea," tambahnya.

Tersangka JF juga terlibat dalam penjualan ilegal berbagai barang yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi, seperti pipa rokok, patung ukiran, gelang, hingga tongkat komando. Penjualan dilakukan secara ilegal di empat kios yang berlokasi di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat.

"JF memiliki empat kios, yaitu kios nomor 202, 178, 175, dan 195. Kios-kios tersebut menjual bahan baku gading gajah dalam bentuk potongan yang belum diolah menjadi pipa, patung, atau produk lainnya," rinci Nunung.

Baca Juga :  Satpol PP Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Ciluar

JF mengaku bahwa praktik ilegal ini dimulai dengan mengambil bahan baku di wilayah Sentul, Bogor dan BSD, Tangerang. Selanjutnya, JF menjual bahan baku tersebut kepada IR dengan harga Rp 8 juta per kilogram.

"Saat ini, JF dapat menjual bahan baku gading gajah dengan harga Rp 12 juta hingga Rp 16 juta per kilogram, tergantung pada kondisi bahan baku tersebut," ungkap Nunung.

Pada kesempatan yang sama, Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Indra Lutrianto, mengungkapkan bahwa para pelaku telah menjual cukup banyak barang yang terbuat dari gading gajah.

"Produk yang paling umum dan banyak dijual adalah pipa cangklong rokok. Harganya berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per buah. Produk inilah yang paling diminati dan laku terjual," jelas Indra Lutrianto.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 8 gading gajah, 320 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, 4 patung ukiran berukuran besar dari gading gajah, 12 patung ukiran kecil, 3 tongkat komando, 1 kepala gesper ukiran singa dari gading gajah, serta 7 gelang yang terbuat dari gading gajah.

Baca Juga :  BYD Respons Sengketa Merek Denza: IP Prioritas!

Meskipun demikian, Nunung menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menaksir secara pasti nilai aset yang diamankan dari para tersangka. Namun, perkiraan sementara menunjukkan bahwa nilai aset ilegal tersebut mencapai Rp 2,3 Miliar.

"Perkiraan total nilai aset yang berhasil kami sita dari keempat tersangka ini adalah sekitar Rp2.384.000.000," kata Nunung.

"Namun, menurut informasi dari rekan-rekan BKKSDA Jakarta, nilai ini dapat bervariasi atau fluktuatif, tergantung pada pembeli atau konsumen," tambahnya.

Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan bagian-bagian satwa yang dilindungi atau barang-barang yang terbuat dari bagian satwa tersebut.

"Penindakan ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan kelestarian lingkungan dan kelangsungan hidup satwa yang dilindungi," pungkasnya.

Tag:bareskrim polrigading gajahgedung bareskrim polrimentengpenyeludupanpolrisatresmobsukabumi
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 6834120f46dd6 Jakarta Kota Global: Kunci Ada di Keuangan Daerah!
Berita Selanjutnya 012818700 1734605320 IMG 7139 1 PDIP Polisikan Budi Arie Soal Judi Online: Framing?

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

060134700 1748249258 IMG 1216
Hukum

Parkir Ilegal PP: Polda Metro & PPATK Buru Aliran Dana!

3 hari lalu
6720871560382
Hukum

Lapor Pengembang Nakal! Hotline Resmi: 0812-88888-911

7 hari lalu
095765400 1748041341 Screenshot 20250523 172657 Gallery 1
Hukum

Ormas Akal Bulus di Depok? Ubah Markas Jadi Musala!

6 hari lalu
052608800 1579067172 kejagung 2
Hukum

Kejagung Sita Rest Area 21B Tol Jagorawi, Ini Kata Jasa Marga

1 minggu lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.