Rabu, 28 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Man United vs ASEAN: Alarm Amorim Pecah Tawa!
Prabowo di KTT BIMP-EAGA, Bongbong Marcos Sambut
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – KPK Yakin Hakim Objektif di Sidang Hasto Kristiyanto

HukumKorupsi

KPK Yakin Hakim Objektif di Sidang Hasto Kristiyanto

Nepotiz
Diperbarui pada: 26/05/2025 11:33
Oleh Nepotiz
Share
682b14561f236 1
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa para hakim akan menilai secara objektif kesaksian dari para ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap serta upaya menghalang-halangi penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto (HK), yang berlangsung pada Senin (26/5/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan dua orang saksi yang ahli di bidangnya. Salah satunya adalah seorang ahli dalam sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), sedangkan yang lainnya adalah seorang pemeriksa forensik yang berasal dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

“KPK percaya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi ahli guna mendukung pembuktian perkara terkait dugaan suap serta perintangan penyidikan dengan terdakwa Sdr. HK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada hari Senin.

Baca Juga :  Pabrik Tangerang Disegel Akibat Cemari Sungai, Air Jadi Ungu

KPK menegaskan bahwa kesaksian dari para ahli memiliki peranan yang krusial dalam memperkuat bukti-bukti yang ada, terutama yang berkaitan dengan aspek teknologi informasi serta analisis forensik dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus memantau jalannya persidangan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kami mengimbau kepada masyarakat luas untuk terus mengikuti serta mencermati keterangan yang diberikan oleh para saksi dalam persidangan ini, sebagai bagian dari transparansi dan partisipasi publik dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Budi menambahkan.

Dalam kasus ini, Hasto dituduh telah memberikan sejumlah uang sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, antara tahun 2019 hingga 2020.

Baca Juga :  KPU RI Dilaporkan ke DKPP Akibat Sewa Jet Pribadi?

Tindakan ini disebut-sebut dilakukan bersama dengan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDI-P bernama Saeful Bahri, serta Harun Masiku.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Wahyu mengusahakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga dituduh melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Perintah kepada Harun tersebut disampaikan oleh Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, yang bernama Nur Hasan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga dikabarkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK.

Baca Juga :  Hasto Kaget: KPK Geledah Rumah, Cuma Flashdisk Tahun '79!

Atas perbuatannya tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tag:hastokpk vs hastosaksi sidang hastosidang hastosidang hasto hari inisidang hasto kristiyantosidang hasto kristiyanto hari ini
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 66ff16e2941e6 Jangan Ngebut di Kota: Tips Aman dari Nepotiz
Berita Selanjutnya 027439000 1748232656 IMG 20250526 WA0024 Prabowo Hadiri KTT ASEAN ke-46 di Kuala Lumpur

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

000409200 1624800311 WhatsApp Image 2021 06 27 at 18.00.25
Ekonomi & Bisnis

Kredit Fiktif Bank Jatim: Kejati Sita Aset, 3 Tersangka!

4 hari lalu
060162000 1748077635 e0b0b51a 58db 4046 bcc3 b52124d49f6f
Hukum

Kemendagri: Ormas Tak Boleh Jadi Penegak Hukum!

3 hari lalu
683436b4b16fe
Hukum

TNI Jaga Kejaksaan Sesuai UU, Ini Kata Panglima TNI

1 hari lalu
67d869d4c7d7f
Hukum

Komnas HAM: Pembunuhan Berencana Polisi Way Kanan

4 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.