JAKARTA, Nepotiz – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa para hakim akan menilai secara objektif kesaksian dari para ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap serta upaya menghalang-halangi penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto (HK), yang berlangsung pada Senin (26/5/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan dua orang saksi yang ahli di bidangnya. Salah satunya adalah seorang ahli dalam sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), sedangkan yang lainnya adalah seorang pemeriksa forensik yang berasal dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
“KPK percaya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi ahli guna mendukung pembuktian perkara terkait dugaan suap serta perintangan penyidikan dengan terdakwa Sdr. HK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada hari Senin.
KPK menegaskan bahwa kesaksian dari para ahli memiliki peranan yang krusial dalam memperkuat bukti-bukti yang ada, terutama yang berkaitan dengan aspek teknologi informasi serta analisis forensik dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus memantau jalannya persidangan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Kami mengimbau kepada masyarakat luas untuk terus mengikuti serta mencermati keterangan yang diberikan oleh para saksi dalam persidangan ini, sebagai bagian dari transparansi dan partisipasi publik dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Budi menambahkan.
Dalam kasus ini, Hasto dituduh telah memberikan sejumlah uang sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, antara tahun 2019 hingga 2020.
Tindakan ini disebut-sebut dilakukan bersama dengan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDI-P bernama Saeful Bahri, serta Harun Masiku.
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Wahyu mengusahakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga dituduh melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Perintah kepada Harun tersebut disampaikan oleh Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, yang bernama Nur Hasan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga dikabarkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.