Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, akhirnya menyerahkan sebanyak 108 ijazah beserta dokumen penting lainnya milik para mantan karyawannya kepada pihak Polda Jawa Timur. Jan Hwa Diana mengakui bahwa penahanan ijazah tersebut dilakukan sebagai bentuk jaminan atas hutang yang dimiliki oleh para karyawan.
"Banyak pekerja di UD Sentoso Seal yang keluar masuk, bahkan ada yang hanya bekerja dalam hitungan hari saja. Ijazah dijadikan jaminan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pencurian barang-barang yang ada di gudang maupun toko. Selain itu, sebagian ijazah juga ditahan karena adanya kasbon yang dimiliki oleh pekerja," jelas kuasa hukum Diana, Elok Kadja, seperti yang dilansir oleh detikJatim, Senin (26/5/2025).
Elok menambahkan bahwa Diana telah menyadari serta menyesali perbuatannya terkait penahanan dokumen-dokumen tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap seluruh dokumen milik mantan karyawan yang masih berada dalam penahanan. Setelah proses pendataan selesai, dokumen-dokumen tersebut akan segera diserahkan kepada para korban.
"Saat ini, Jan Hwa Diana telah menyadari sepenuhnya kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas segala sikap serta tindakan yang telah diperbuat," ujarnya.
Elok juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka apabila terdapat mantan karyawan yang masih memiliki keluhan atau urusan yang belum terselesaikan dengan pihak perusahaan.
"Jika ada keluhan atau kewajiban Ibu Diana yang belum terpenuhi kepada para mantan pekerja, saya selaku kuasa hukumnya siap membantu dalam proses komunikasi dan penyelesaiannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, penetapan Diana sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi serta berhasil menemukan barang bukti berupa 108 ijazah dan juga surat serah terima ijazah. Akibat perbuatannya ini, Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca selengkapnya di sini.