JAKARTA, Nepotiz – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan keterkaitan antara peristiwa pembacokan yang menimpa jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) beserta stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat (25), dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Diketahui, Jhon adalah seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), yang menangani kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa bernama Edy Suranta Gurusinga, yang dikenal juga dengan nama Godol (54).
“Diduga ada hubungan antara keduanya, dan hal ini sedang dalam pendalaman lebih lanjut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, ketika dihubungi oleh Liputanku pada hari Minggu (25/5/2025).
Harli menambahkan bahwa perkara tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Terdakwa, lanjutnya, telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi.
Akan tetapi, yang bersangkutan melarikan diri saat hendak dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan, sehingga namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Perkara tersebut sudah inkrah dan seharusnya dieksekusi, namun pelaku telah berstatus DPO,” jelas jaksa.
Sekilas Tentang Kasus Godol
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kasus yang menjerat Godol bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Satuan Brimob Polda Sumut pada tanggal 13 Maret 2024, terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Saat itu, petugas melakukan penggerebekan di sebuah lokasi perjudian yang terletak di Pulo Sari, Durin Jangak, Pancur Batu, Deli Serdang.
Tim Brimob kemudian melakukan pengejaran terhadap Godol dan mendapati yang bersangkutan membuang suatu barang ke area semak-semak.
Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata adalah sebuah pistol merek Daewoo dengan nomor seri BA006497 berwarna hitam.
“Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang untuk membawa dan/atau menguasai senjata api berupa 1 pucuk pistol merek Daewoo dengan nomor seri BA006497 berwarna hitam,” terang jaksa Jhon dalam surat dakwaannya.
Godol kemudian dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Namun demikian, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Godol dengan pertimbangan bahwa dakwaan tidak terbukti.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut,” demikian bunyi putusan tersebut.
Jaksa Jhon beserta tim kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada tingkat kasasi, Godol dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan Godol berstatus sebagai terpidana.
Pihak kejaksaan telah melayangkan panggilan kepada Godol sebanyak dua kali untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Akhirnya, namanya pun dimasukkan ke dalam daftar DPO alias buron.