Sabtu, 24 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Thom Haye: Emosi vs China Tak Sepanas Kontra Bahrain
Libur Sekolah: 6 Paket Stimulus Ekonomi dari Pemerintah
Tips Jaga Keseimbangan Saat Belajar Naik Motor, Pemula Wajib Tahu!
Jusuf Kalla: Tarif Trump Rugikan Rakyat Amerika!
Sekolah Rakyat Prabowo: Khawatir Diserbu Anak Orang Kaya?
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Korupsi Timah: Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara!

HukumKorupsi

Korupsi Timah: Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara!

Nepotiz
Diperbarui pada: 24/05/2025 11:18
Oleh Nepotiz
Share
030810500 1731996717 hendri lie 1
SHARE

Nepotiz, Jakarta – Dalam perkembangan terkini kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Hendry Lie dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Nepotiz, Jakarta – Hendry Lie, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, menghadapi tuntutan 18 tahun kurungan penjara.

Feraldy Abraham Harahap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan bahwa Hendry Lie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan.

“Tindakan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas JPU, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada hari Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga :  Bea Cukai Bogor Sita 20 Ribu Rokok Ilegal di Warung Kelontong

Selain tuntutan pidana kurungan penjara, Hendry Lie juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

JPU juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp1,06 triliun, dengan ketentuan subsider 10 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Dalam menyampaikan pertimbangannya, JPU mengemukakan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Hendry Lie dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Faktor memberatkan lainnya adalah tindakan Hendry Lie telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan, termasuk kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan yang masif, serta fakta bahwa Hendry Lie telah menikmati hasil dari tindak pidananya.

Baca Juga :  Kejagung Sita Rest Area 21B Tol Jagorawi, Ini Kata Jasa Marga

“Sementara itu, hal meringankan yang menjadi pertimbangan adalah terdakwa Hendry Lie belum pernah dihukum sebelumnya,” imbuh JPU.

Tag:hendry lieKasus Korupsi Timahkejaksaan agungKorupsikorupsi timahpt timahTata Niaga TimahTipikor
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya rekayasa lalin di kawasan bundaran hi untuk urai kemacetan 4 169 Kunjungan PM China & Presiden Prancis, Lalin Jakarta Diatur!
Berita Selanjutnya 682d2ab6dce48 Konflik Beckham: Batas Peran Orang Tua Setelah Anak Menikah

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

682daed420efc
Hukum

Kasus Judol Komdigi: Zulkarnaen Serahkan Diri ke Polisi!

3 hari lalu
000409200 1624800311 WhatsApp Image 2021 06 27 at 18.00.25
Ekonomi & Bisnis

Kredit Fiktif Bank Jatim: Kejati Sita Aset, 3 Tersangka!

4 jam lalu
043041900 1747832268 WhatsApp Image 2025 05 21 at 14.08.37
Hukum

Polri & Bea Cukai Gagalkan 86 Kg Sabu Malaysia di Langsa

2 hari lalu
675aab18e0d6b
Hukum

KY: 25 Hakim Terancam Sanksi Etik Januari-April 2025

3 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.