Nepotiz, Jakarta – Dalam perkembangan terkini kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Hendry Lie dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Nepotiz, Jakarta – Hendry Lie, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, menghadapi tuntutan 18 tahun kurungan penjara.
Feraldy Abraham Harahap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan bahwa Hendry Lie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan.
“Tindakan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas JPU, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada hari Sabtu (24/5/2025).
Selain tuntutan pidana kurungan penjara, Hendry Lie juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
JPU juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp1,06 triliun, dengan ketentuan subsider 10 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Dalam menyampaikan pertimbangannya, JPU mengemukakan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Hendry Lie dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Faktor memberatkan lainnya adalah tindakan Hendry Lie telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan, termasuk kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan yang masif, serta fakta bahwa Hendry Lie telah menikmati hasil dari tindak pidananya.
“Sementara itu, hal meringankan yang menjadi pertimbangan adalah terdakwa Hendry Lie belum pernah dihukum sebelumnya,” imbuh JPU.