Nepotiz, Jakarta – Aparat kepolisian kembali berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyebaran konten asusila melalui platform digital. Kali ini, yang menjadi target adalah admin dari sebuah Grup Facebook bernama Suka Duka. Sama seperti halnya kasus Grup Fantasi Sedarah, grup ini juga didapati memuat konten pornografi dengan unsur inses.
Kombes Erdi A Chaniago, Kabag Penum Divhumas Polri, menjelaskan bahwa melalui Polres Gresik, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial IDGAMU. Pria tersebut diketahui sebagai admin dari grup Facebook yang awalnya bernama Cinta Sedarah, namun kemudian berganti nama menjadi Suka Duka.
“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk tidak menolerir segala bentuk penyalahgunaan platform digital, terutama untuk menyebarkan konten yang dapat merusak moral dan nilai-nilai sosial di masyarakat,” tegas Erdi kepada para jurnalis, pada hari Sabtu (24/5/2025).
Menurut keterangannya, kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang secara tidak sengaja menemukan unggahan dengan konten asusila di dalam grup tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, tim Resmob Polres Gresik segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan data akun media sosial, mereka berhasil mengidentifikasi tersangka hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan di wilayah Bali.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menyita sebuah telepon genggam yang digunakan oleh tersangka untuk mengelola grup tersebut. Grup Facebook Suka Duka tercatat telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.
“Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Polri serius dalam melakukan pemantauan serta menindak segala bentuk penyimpangan yang terjadi di ruang siber,” jelasnya lebih lanjut.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dengan melibatkan koordinasi antar instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jatim dan Kejaksaan.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus asusila dan pornografi serta eksploitasi anak yang diunggah melalui grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Grup tersebut berisi konten pornografi hasil hubungan para pelaku dengan keluarga sendiri atau dikenal dengan istilah inses.
Keenam tersangka tersebut adalah DK, MR, MS, dan MJ yang tergabung dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah', serta KA yang merupakan anggota dari grup 'Suka Duka'.