JAKARTA, Liputanku – Ahmad Ardiansyah, Kasubdit Lalu Lintas Perkotaan dari Ditjen Perhubungan Darat, menyampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sedang merumuskan regulasi anyar terkait penyelenggaraan perparkiran di seluruh Indonesia.
Regulasi tersebut dipersiapkan dalam wujud Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Rapermenhub) sebagai pembaharuan dari regulasi lama yang sudah berumur lebih dari tiga dekade.
Akan tetapi, penyusunan Rapermenhub ini masih dalam tahap pembahasan internal dan belum melibatkan pihak asosiasi pengelola parkir.
Liputanku Ilustrasi parkir mobil. Hasan, seorang wisatawan dari Senen, Jakarta Pusat, mengalami kejadian kurang menyenangkan saat berwisata ke Monumen Nasional (Monas) pada libur Lebaran 2025, Rabu (2/4/2025). Hasan menjadi korban parkir liar dan mendapati ban mobilnya kempis setelah ditinggal selama 10 menit.
Aturan resmi tentang perparkiran yang berlaku saat ini adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 mengenai Fasilitas Parkir untuk Umum.
Adri menjelaskan, salah satu aspek yang akan diatur lebih detail adalah penerapan parkir *on street* dan *off street*, khususnya parkir *on street*.
Parkir *on street* adalah parkir yang berada di badan jalan, umumnya di tepi jalan umum atau jalur lalu lintas.
Biasanya, parkir *on street* dikelola oleh pemerintah daerah seperti Dinas Perhubungan atau UPT parkir, dan ditandai dengan marka dan/atau rambu parkir.
Liputanku/RAMA PARAMAHAMSA Parkir motor di depan Pasar Tanah Abang menjadi pilihan pengunjung, Selasa (11/3/2025).
“Terkait dengan parkir *on street* dan *off street*, terutama untuk *on street*, sekarang sesuai UU tidak diperbolehkan di jalan nasional. Jalan provinsi juga kami usulkan untuk ditiadakan. Hanya Jakarta yang akan didiskusikan lebih lanjut, mengingat hampir seluruh jalan di DKI adalah jalan provinsi,” ungkapnya dalam acara Diskusi Santai Perparkiran di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, aturan yang baru juga akan menyoroti kapasitas parkir dengan tujuan mendorong penggunaan transportasi umum.
“Salah satu konsep yang berbeda adalah jika dulu kita mengenal *minimum provision load parking* (ruang parkir minimal), sekarang kita ubah menjadi ruang parkir maksimal,” imbuh Adri.