Nepotiz, Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Menteri Perdagangan periode 2015—2016, sebagai terdakwa, terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan Tom Lembong yang kurang baik.
Sigit Sambodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), mengungkapkan bahwa pada Rabu (21/5) malam, pihaknya menerima informasi beserta surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa Tom Lembong sedang sakit.
“Pagi ini, kami kembali memastikan berdasarkan informasi yang ada, bahwa beliau (Tom Lembong) masih dalam keadaan sakit dengan suhu tubuh di atas 38 derajat, sehingga tidak memungkinkan untuk menghadiri persidangan kali ini,” jelas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5), seperti dikutip dari Antara.
Dengan demikian, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga Senin (2/6) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Selain menyampaikan kabar mengenai kondisi kesehatan Tom Lembong, JPU juga mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap sebuah tablet merek Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan sebuah laptop merek Apple berwarna perak yang merupakan milik Tom Lembong.
JPU menjelaskan bahwa kedua barang tersebut ditemukan di dalam kamar Tom Lembong saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/5).
“Kami mengajukan permohonan penyitaan karena kami menduga bahwa kedua benda tersebut memiliki kaitan erat dengan tindak pidana yang sedang diselidiki,” ujar JPU.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan akan mempertimbangkan dan mengambil sikap terkait hal tersebut.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Salah satu penyebabnya adalah penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa adanya rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 tersebut diduga diberikan dengan tujuan mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki hak untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena status mereka adalah perusahaan gula rafinasi.
Disebutkan pula bahwa Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas tindakan-tindakannya tersebut, Tom Lembong menghadapi ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.