Jumat, 23 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Kampung Starling: Madura di Tengah Jakarta Pusat
JTrust Bank Tunjuk Eks Wadirut BSI Jadi Komisaris Independen
Manggarai Bersholawat: Ampuh Cegah Tawuran Warga?
Istana Damaikan Ojol & Aplikator Soal Potongan Tarif?
KPK Geledah Kasus Suap TKA Kemnaker, Sita 9 Kendaraan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Tom Lembong Sakit, Sidak Rutan Temukan iPad & MacBook

HukumKorupsi

Tom Lembong Sakit, Sidak Rutan Temukan iPad & MacBook

Nepotiz
Diperbarui pada: 23/05/2025 11:19
Oleh Nepotiz
Share
068138500 1741254062 20250306 Sidang Thom ANG 6
SHARE

Nepotiz, Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Menteri Perdagangan periode 2015—2016, sebagai terdakwa, terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan Tom Lembong yang kurang baik.

Sigit Sambodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), mengungkapkan bahwa pada Rabu (21/5) malam, pihaknya menerima informasi beserta surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa Tom Lembong sedang sakit.

“Pagi ini, kami kembali memastikan berdasarkan informasi yang ada, bahwa beliau (Tom Lembong) masih dalam keadaan sakit dengan suhu tubuh di atas 38 derajat, sehingga tidak memungkinkan untuk menghadiri persidangan kali ini,” jelas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5), seperti dikutip dari Antara.

Dengan demikian, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga Senin (2/6) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :  DPR Curiga Bisnis Wartel di Lapas, Ribuan Ponsel Disita!

Selain menyampaikan kabar mengenai kondisi kesehatan Tom Lembong, JPU juga mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap sebuah tablet merek Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan sebuah laptop merek Apple berwarna perak yang merupakan milik Tom Lembong.

JPU menjelaskan bahwa kedua barang tersebut ditemukan di dalam kamar Tom Lembong saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/5).

“Kami mengajukan permohonan penyitaan karena kami menduga bahwa kedua benda tersebut memiliki kaitan erat dengan tindak pidana yang sedang diselidiki,” ujar JPU.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan akan mempertimbangkan dan mengambil sikap terkait hal tersebut.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Salah satu penyebabnya adalah penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa adanya rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :  Korupsi PDNS Kominfo: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 tersebut diduga diberikan dengan tujuan mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki hak untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena status mereka adalah perusahaan gula rafinasi.

Disebutkan pula bahwa Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas tindakan-tindakannya tersebut, Tom Lembong menghadapi ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Grup FB 'Fantasi Sedarah': 32 Ribu Member, Diblokir!
Tag:tom lembong
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 671b195ae3c90 BI Rate Turun: Peluang Emas Beli Rumah Impian!
Berita Selanjutnya 6803bb93855d1 Fadli Zon Dipanggil Komisi X DPR, Soal Penulisan Ulang Sejarah?

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

681b8e0792cfc
Ekonomi & Bisnis

Kejagung: Sritex Rugi Rp15T di 2021, Kok Masih Dikasih Kredit?

2 hari lalu
budi arie setiadi kurniawan fadilahdetikcom 1747806189499 169
Hukum

Budi Arie: “Gusti Allah Mboten Sare” Soal Judi Online

2 hari lalu
043041900 1747832268 WhatsApp Image 2025 05 21 at 14.08.37
Hukum

Polri & Bea Cukai Gagalkan 86 Kg Sabu Malaysia di Langsa

2 hari lalu
konferensi pers kejagung soal penangkapan bos sritex rabu 2152025 1747836916421 169
Ekonomi & Bisnis

Kredit Sritex: Negara Rugi Rp 692 Miliar, Ini Kata Kejagung

1 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.