JAKARTA, Nepotiz – Kehilangan kendaraan di lokasi parkir, tidak serta merta bisa dianggap sebagai risiko yang sepenuhnya ditanggung oleh pengguna.
Penyelenggara parkir, baik dari sektor swasta maupun pemerintah daerah, tetap memikul tanggung jawab hukum terkait keamanan kendaraan yang diparkirkan di area mereka.
Pada dasarnya, pihak pengelola parkir seharusnya memiliki perlindungan asuransi sebagai bagian integral dari tanggung jawab operasional mereka. Namun, ketentuan ini baru diterapkan untuk parkir off street, seperti area parkir di gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan.
Liputanku/ Nugraha Perdana: Suasana parkir di depan Pasar Klojen, Kota Malang, beberapa waktu lalu.
Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada perusahaan asuransi yang bersedia menanggung risiko parkir on street (di badan jalan atau tepi jalan umum). Padahal, memiliki asuransi merupakan salah satu syarat untuk menyelenggarakan parkir.
"Betul, itu berlaku untuk off street (gedung dan lain-lain). Sepengetahuan saya, sampai saat ini belum ada penyedia asuransi yang berani untuk parkir on street. Karena sifatnya terbuka, risiko yang terpapar terlalu besar dan tinggi, sehingga belum ada asuransi yang mau menanganinya," jelas Rio kepada Liputanku, Kamis (22/5/2025).
Situasi ini menciptakan celah tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan di area parkir on street yang dikelola oleh pemerintah daerah atau pihak ketiga.
Rio memberikan contoh, dalam kasus parkir on street yang dikelola langsung oleh pemerintah provinsi (Pemprov), dasar hukum untuk penggantian kerugian masih belum jelas.
Liputanku/Robertus Belarminus: Sebagian bahu jalan di Ancol dimanfaatkan sebagai lokasi parkir motor. Kamis (31/12/2015)
"Kasihan. Tidak ada pengelola (parkir), lalu siapa yang bertanggung jawab," tanya Rio.
"Misalnya, jika on street, pengelolanya Pemprov, maka tuntutan (permintaan ganti rugi) harus diajukan ke Pemprov. Hanya saja, masalahnya saat ini belum ada klausul yang mengatur hal tersebut. Pemprov tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penggantian karena tidak memiliki asuransi yang menanggungnya," paparnya.
Rio menjelaskan bahwa meskipun lahan parkir resmi dimiliki oleh pemerintah daerah, pengelolaannya sering kali dialihkan kepada pihak ketiga, seperti yang terjadi di sejumlah daerah di luar Jakarta.
"Parkir resmi itu milik Pemprov, tetapi bisa dikelola oleh pihak ketiga. Ada beberapa daerah di luar kota, contohnya di Surabaya, Bandung, dan kalau tidak salah di Lombok, yang pengelolaannya juga diserahkan kepada pihak ketiga," tambahnya.
Liputanku: Ilustrasi parkir mobil. Hasan, seorang wisatawan asal Senen, Jakarta Pusat, mengalami kejadian kurang menyenangkan saat berwisata ke Monumen Nasional (Monas) pada libur Lebaran 2025, Rabu (2/4/2025). Hasan menjadi korban parkir liar dan mengalami insiden ban mobilnya kempis setelah ditinggal selama 10 menit.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah umumnya hanya menerima pembagian hasil dari pendapatan parkir, namun tidak memiliki mekanisme khusus untuk mengganti kerugian akibat kehilangan kendaraan.
"Jadi, Pemprov hanya menerima sejumlah persentase," terangnya.
Oleh karena itu, menurut Rio, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan di area parkir on street.
"Ya, sampai sekarang memang belum jelas, karena siapa yang mau mengganti? Pemprov? Pemprov menggunakan dana apa? Tidak ada alokasi dana untuk penggantian mobil yang hilang. Otomatis, harus diserahkan ke perusahaan asuransi. Sepengetahuan saya, belum ada perusahaan asuransi yang bersedia menanggung kehilangan di (parkiran) on street," jelasnya.
Istimewa: Ilustrasi parkiran mobil di gedung.
Parkir On Street
Parkir on street adalah parkir yang berada di badan jalan, umumnya di tepi jalan umum atau jalur lalu lintas.
Ciri-cirinya adalah terletak di sisi jalan raya, biasanya dikelola oleh pemerintah daerah (seperti Dinas Perhubungan atau UPT parkir), diberi tanda marka dan atau rambu parkir. Pembayaran dapat dilakukan melalui parkir meter, karcis manual, atau aplikasi digital.
Parkir Off Street
Parkir off street adalah parkir yang berada di luar badan jalan, umumnya di dalam area khusus seperti gedung, basement, atau lahan parkir tertutup.
Ciri-cirinya adalah terletak di luar jalan umum (area privat atau semi-publik), dapat dikelola oleh swasta atau pemerintah (misalnya di mal, perkantoran, rumah sakit).
Umumnya memiliki sistem tiket, portal masuk-keluar, dan penjagaan keamanan. Cenderung lebih aman dan tertutup serta wajib memiliki asuransi sebagai salah satu syarat operasional.