Jumat, 23 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Parkir On-Street: Siapa Tanggung Jawab Jika Kendaraan Raib?
PeduliLindungi.id Disusupi Judi, Statusnya Kini Bagaimana?
Tabrakan Galaksi 11 Miliar Tahun Cahaya Terungkap!
Indonesia Airlines: Hoaks? Kemenhub Angkat Bicara!
Hotline Pengaduan Meikarta: Ini Nomor Resmi dari Pemerintah!
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Parkir On-Street: Siapa Tanggung Jawab Jika Kendaraan Raib?

HukumTransportasi

Parkir On-Street: Siapa Tanggung Jawab Jika Kendaraan Raib?

Nepotiz
Diperbarui pada: 23/05/2025 10:19
Oleh Nepotiz
Share
677108c8af114
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Kehilangan kendaraan di lokasi parkir, tidak serta merta bisa dianggap sebagai risiko yang sepenuhnya ditanggung oleh pengguna.

Penyelenggara parkir, baik dari sektor swasta maupun pemerintah daerah, tetap memikul tanggung jawab hukum terkait keamanan kendaraan yang diparkirkan di area mereka.

Pada dasarnya, pihak pengelola parkir seharusnya memiliki perlindungan asuransi sebagai bagian integral dari tanggung jawab operasional mereka. Namun, ketentuan ini baru diterapkan untuk parkir off street, seperti area parkir di gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan.

Liputanku/ Nugraha Perdana: Suasana parkir di depan Pasar Klojen, Kota Malang, beberapa waktu lalu.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada perusahaan asuransi yang bersedia menanggung risiko parkir on street (di badan jalan atau tepi jalan umum). Padahal, memiliki asuransi merupakan salah satu syarat untuk menyelenggarakan parkir.

"Betul, itu berlaku untuk off street (gedung dan lain-lain). Sepengetahuan saya, sampai saat ini belum ada penyedia asuransi yang berani untuk parkir on street. Karena sifatnya terbuka, risiko yang terpapar terlalu besar dan tinggi, sehingga belum ada asuransi yang mau menanganinya," jelas Rio kepada Liputanku, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga :  Ricuh Ormas di Parkiran RSU Tangsel, Polisi Turun Tangan

Situasi ini menciptakan celah tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan di area parkir on street yang dikelola oleh pemerintah daerah atau pihak ketiga.

Rio memberikan contoh, dalam kasus parkir on street yang dikelola langsung oleh pemerintah provinsi (Pemprov), dasar hukum untuk penggantian kerugian masih belum jelas.

Liputanku/Robertus Belarminus: Sebagian bahu jalan di Ancol dimanfaatkan sebagai lokasi parkir motor. Kamis (31/12/2015)

"Kasihan. Tidak ada pengelola (parkir), lalu siapa yang bertanggung jawab," tanya Rio.

"Misalnya, jika on street, pengelolanya Pemprov, maka tuntutan (permintaan ganti rugi) harus diajukan ke Pemprov. Hanya saja, masalahnya saat ini belum ada klausul yang mengatur hal tersebut. Pemprov tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penggantian karena tidak memiliki asuransi yang menanggungnya," paparnya.

Rio menjelaskan bahwa meskipun lahan parkir resmi dimiliki oleh pemerintah daerah, pengelolaannya sering kali dialihkan kepada pihak ketiga, seperti yang terjadi di sejumlah daerah di luar Jakarta.

Baca Juga :  Jaga Judi Online, Istri Pejabat Kominfo Terima Rp10 M & Borong Mewah

"Parkir resmi itu milik Pemprov, tetapi bisa dikelola oleh pihak ketiga. Ada beberapa daerah di luar kota, contohnya di Surabaya, Bandung, dan kalau tidak salah di Lombok, yang pengelolaannya juga diserahkan kepada pihak ketiga," tambahnya.

Liputanku: Ilustrasi parkir mobil. Hasan, seorang wisatawan asal Senen, Jakarta Pusat, mengalami kejadian kurang menyenangkan saat berwisata ke Monumen Nasional (Monas) pada libur Lebaran 2025, Rabu (2/4/2025). Hasan menjadi korban parkir liar dan mengalami insiden ban mobilnya kempis setelah ditinggal selama 10 menit.

Dalam skema tersebut, pemerintah daerah umumnya hanya menerima pembagian hasil dari pendapatan parkir, namun tidak memiliki mekanisme khusus untuk mengganti kerugian akibat kehilangan kendaraan.

"Jadi, Pemprov hanya menerima sejumlah persentase," terangnya.

Oleh karena itu, menurut Rio, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan di area parkir on street.

"Ya, sampai sekarang memang belum jelas, karena siapa yang mau mengganti? Pemprov? Pemprov menggunakan dana apa? Tidak ada alokasi dana untuk penggantian mobil yang hilang. Otomatis, harus diserahkan ke perusahaan asuransi. Sepengetahuan saya, belum ada perusahaan asuransi yang bersedia menanggung kehilangan di (parkiran) on street," jelasnya.

Baca Juga :  DPR Curiga Bisnis Wartel di Lapas, Ribuan Ponsel Disita

Istimewa: Ilustrasi parkiran mobil di gedung.

Parkir On Street

Parkir on street adalah parkir yang berada di badan jalan, umumnya di tepi jalan umum atau jalur lalu lintas.

Ciri-cirinya adalah terletak di sisi jalan raya, biasanya dikelola oleh pemerintah daerah (seperti Dinas Perhubungan atau UPT parkir), diberi tanda marka dan atau rambu parkir. Pembayaran dapat dilakukan melalui parkir meter, karcis manual, atau aplikasi digital.

Parkir Off Street

Parkir off street adalah parkir yang berada di luar badan jalan, umumnya di dalam area khusus seperti gedung, basement, atau lahan parkir tertutup.

Ciri-cirinya adalah terletak di luar jalan umum (area privat atau semi-publik), dapat dikelola oleh swasta atau pemerintah (misalnya di mal, perkantoran, rumah sakit).

Umumnya memiliki sistem tiket, portal masuk-keluar, dan penjagaan keamanan. Cenderung lebih aman dan tertutup serta wajib memiliki asuransi sebagai salah satu syarat operasional.

Tag:asuransiindonesiamobilMotorparkirparkir liarRio Octaviano
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 089917200 1632218533 WhatsApp Image 2021 09 21 at 16 PeduliLindungi.id Disusupi Judi, Statusnya Kini Bagaimana?

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

lasarus 1747722038033 169
Nasional

RUU Transportasi Online: Alasan DPR Tak Gabung ke UU LLAJ

1 hari lalu
kejagung sita rest are km 21b tol jagorawi terkait kasus korupsi timah rizkydetikcom 1747816326320 169
Hukum

Kejagung Sita Rest Area Jagorawi Km 21B di Kasus Timah

1 hari lalu
682e77f89b1a4
Keuangan

Exit Meeting BPK: PU Komitmen Kelola Anggaran Lebih Baik

19 jam lalu
053734400 1747820233 IMG 0407 1
Hukum

Grup FB ‘Fantasi Sedarah’: 6 Tersangka, Hukuman 15 Tahun!

21 jam lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.