JAKARTA, Nepotiz – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dengan tegas menolak tudingan keterlibatannya dalam praktik perjudian daring.
Budi menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung jauh sebelum dirinya menduduki posisi sebagai pucuk pimpinan di Kementerian Kominfo.
“Begini, yang pertama perlu dipahami, para pelaku sudah menjalankan aktivitas tersebut jauh sebelum saya menjabat sebagai Menkominfo. Dari surat dakwaan pun jelas terlihat bahwa praktik itu sudah berjalan,” ungkap Budi dalam siniar Gaspol! Nepotiz, yang dikutip pada hari Jumat (23/5/2025).
Budi mengklaim bahwa sejak awal masa jabatannya sebagai Menkominfo, ia telah menerima peringatan dari berbagai sumber untuk berhati-hati terhadap sejumlah individu di lingkungan internal Kominfo.
Menurutnya, banyak pihak yang menyampaikan informasi bahwa terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang melindungi situs-situs judi di lembaga yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.
“Sejak saya menjabat sebagai Menkominfo, banyak pihak yang mengingatkan saya, ‘Jangan terlalu percaya pada orang-orang ini di Komdigi, karena mereka adalah pemain, pelindung judi online,’” jelas Budi.
Budi, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi, mengaku telah menerima informasi dari beberapa rekannya mengenai gaya hidup sejumlah pejabat di kementeriannya yang dianggap mencurigakan.
Ia menyatakan bahwa gaya hidup hedonis tersebut tidak sepadan dengan pendapatan yang seharusnya diterima oleh seorang pegawai negeri sipil.
“Saya sudah diperingatkan oleh beberapa teman mengenai gaya hidup mereka, yang setiap bulan bisa bepergian ke luar negeri, setiap bulan bisa berganti-ganti mobil mewah. Ini tidak wajar bagi ukuran pegawai negeri eselon III atau eselon IV yang bisa hidup semewah itu,” kata Budi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, Budi Arie disebut-sebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh pihak kementerian.
Sementara itu, 50 persen sisanya dibagi antara dua terdakwa lainnya, yaitu Adhi Kismanto yang menerima 20 persen, dan Zulkarnaen Apriliantony yang menerima 30 persen.