Ari Yusuf Amir, kuasa hukum dari Tom Lembong, memberikan tanggapannya terkait pengajuan izin penyitaan iPad dan laptop milik kliennya oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Ari, Tom Lembong sangat membutuhkan iPad tersebut guna mempersiapkan pembelaan dalam menghadapi kasus yang sedang menjeratnya.
"Kami masih menunggu informasi resmi terkait penyitaan ini. Namun, yang pasti, saat ini Pak Tom tengah fokus menyusun pembelaan untuk kasusnya, dan tentu saja, iPad menjadi perangkat penting dalam proses tersebut," ujar Ari saat dihubungi pada hari Kamis (20/5/2025).
Ari berpendapat bahwa keberadaan iPad maupun laptop di dalam rutan seharusnya tidak menjadi masalah, mengingat Tom Lembong membutuhkan alat tersebut untuk merancang strategi pembelaannya.
"Seharusnya, izin penggunaan perangkat tersebut diberikan demi kepentingan pembelaan kasus hukumnya, sehingga hak-hak hukumnya dapat terlindungi dengan baik," tegas Ari.
"Menurut pandangan kami, izin tersebut selayaknya diberikan, sama halnya dengan izin penggunaan alat tulis seperti pena dan kertas," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap dua barang milik Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Jaksa menjelaskan bahwa permintaan penyitaan ini diajukan karena barang-barang tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Salemba.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis (22/5). Jaksa secara resmi meminta izin untuk menyita sebuah iPad dan sebuah laptop yang merupakan milik Tom Lembong.
"Pada kesempatan ini, Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, khususnya dalam tahap penuntutan, terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro berwarna silver dan satu unit laptop merek Apple berwarna silver yang dimiliki oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menambahkan bahwa pengajuan penyitaan ini didasarkan pada fakta bahwa barang-barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Perlu kami informasikan, Yang Mulia, bahwa pada hari Senin, jika tidak salah, telah dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan dalam sidak tersebut ditemukan dua benda tersebut di kamar terdakwa, Yang Mulia," jelasnya.
"Kami memohon izin untuk melakukan penyitaan karena kami menduga barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki," pungkas jaksa.