Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap dua aset milik mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Permintaan penyitaan ini diajukan karena kedua barang tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Informasi ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis, 22 Mei 2025. JPU meminta izin untuk menyita sebuah iPad dan sebuah laptop yang merupakan milik Tom Lembong.
“Pada kesempatan ini, Penuntut Umum mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, dalam tahap penuntutan, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia,” ucap jaksa dengan rinci.
Jaksa kemudian menjelaskan alasan di balik pengajuan penyitaan tersebut. Menurut jaksa, penyitaan diajukan karena barang-barang tersebut ditemukan di dalam kamar Tom Lembong saat dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami perlu menyampaikan, Yang Mulia, bahwa pada hari Senin, jika tidak salah, telah dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ditemukan dua benda tersebut di kamar terdakwa, Yang Mulia,” terangnya.
“Kami memohon agar barang-barang tersebut disita karena kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang diselidiki,” jaksa menambahkan.
Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut akan dipertimbangkan. Majelis hakim kemudian menutup persidangan.
“Itu alasannya, ya? Baik, nanti akan kami ambil sikap terkait permohonan ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanggapi pengajuan izin penyitaan tersebut.
Sebelumnya, jaksa telah mengungkap dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus impor gula yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong dituding menyetujui impor gula tanpa melalui proses rapat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.
Akibatnya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.