Nepotiz, Jakarta – Alvin Andituahta Singarimbun, Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cibubur, memberikan tanggapan terkait kabar penyitaan Tempat Istirahat Pelayanan (TIP), atau yang lebih dikenal sebagai rest area KM 21 B di Ruas Tol Jagorawi, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Beliau menegaskan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Terkait kasus yang sedang berjalan dan melibatkan mitra pengelola TIP, Jasa Marga akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang,” ujar Alvin dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari Kamis (22/5/2025).
Alvin menambahkan, berdasarkan informasi dari pengelola TIP KM 21 B, setelah pemasangan plang penyitaan, operasional TIP KM 21 B tetap berjalan seperti biasa dan masih dapat melayani para pengguna jalan tol.
“TIP KM 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga. Pengelolaannya dilakukan oleh mitra pihak ketiga, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang. Dengan demikian, seluruh proses hukum yang berlangsung tidak berkaitan dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk,” jelas Alvin.
Alvin mengungkapkan bahwa di Ruas Tol Jagorawi terdapat lima TIP. Tiga TIP berada di jalur A (arah Ciawi), yaitu di KM 10, KM 35, dan KM 45. Sementara itu, dua TIP lainnya berada di jalur B (arah Jakarta), yaitu di KM 38 dan KM 21.
“Jasa Marga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan operasional TIP tetap terjaga sesuai dengan standar pelayanan minimal yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, rest area tersebut disita oleh Kejagung dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP). Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola timah.
Perlu diketahui, penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung dengan Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
“SP penyitaan ini terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, pada tahun 2018 hingga tahun 2020,” bunyi tulisan pada plang penyitaan yang dipasang oleh Kejagung di rest area tersebut.