JAKARTA, Nepotiz – Adian Napitupulu, seorang anggota Komisi V DPR, menyampaikan permintaan untuk penghapusan biaya layanan dan jasa aplikasi, yang umum dikenal sebagai biaya potongan aplikator, dalam aplikasi ojek online (ojol).
Menurutnya, biaya potongan yang dibebankan kepada pengemudi ojol dan konsumen tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Biaya aplikator ini berbeda dengan biaya jasa sebesar 20 persen yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022.
"Saya meminta agar hal ini dicabut, tidak seharusnya ada. Tidak boleh ada lagi biaya layanan dan biaya jasa aplikasi," tegas Adian saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para pengemudi ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar dari biaya yang juga dibebankan kepada para konsumen. Terlebih lagi, penerapan biaya layanan dan jasa aplikasi tersebut hanya didasarkan pada praktik serupa yang diterapkan di negara lain.
"Semua ini ada, biaya layanan dan biaya jasa aplikasi, yang langsung masuk ke aplikator sebesar Rp 12.000, Rp 10.000, dan yang lebih memprihatinkan adalah biaya ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum," ungkap Adian.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukannya, aplikator berpotensi mendapatkan pendapatan yang sangat besar jika terdapat potongan yang dibebankan kepada pengemudi ojol dan para konsumen.
"Jadi, pimpinan, jika misalnya dari setiap orderan pengemudi mendapatkan Rp 10.000, lalu dari konsumen juga mendapatkan Rp 10.000, dan kita kalikan dengan jumlah pengemudi dan jumlah merchant mereka, yaitu 4,2 juta, maka paling tidak mereka mendapatkan Rp 92 miliar per hari," jelas politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
Ojol Menantang DPR
Dalam RDPU tersebut, komunitas ojol memberikan tantangan kepada Komisi V untuk memberikan kepastian terkait penurunan potongan biaya jasa aplikasi menjadi 10 persen.
Mereka mendesak Kemenhub untuk segera melegalkan potongan sebesar 10 persen melalui revisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022.
"Sampai kapan kami bisa merasakan manfaat dari komisi 10 persen ini, Pak? Saya ingin menanyakan hal itu, Pak, agar kami bisa mengetahui batas waktu terakhirnya, tanggal berapa, bulan berapa, dan tahun berapa," ujar Ari Azhari, perwakilan dari pengemudi ojol.
Ia menjelaskan bahwa penurunan biaya jasa aplikasi melalui revisi Kepmenhub sangat diperlukan oleh para pengemudi ojol. Hal ini dikarenakan pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Transportasi Online akan memakan waktu yang cukup lama.
"Jika Bapak mengatakan bahwa UU itu sangat sulit untuk diterbitkan, yang saya lihat adalah Undang-Undang mengenai masalah KPK sangat singkat prosesnya, Pak. Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota juga sangat singkat, Undang-Undang lain juga bisa singkat, Pak. Saya tidak ingin mendengar alasan dari bapak-bapak yang mewakili kami di sini," tegas Ari.