Kamis, 22 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Sri Mulyani Rombak Total Jajaran Dirjen Kemenkeu!
Panduan Pakaian Haji 2025: Info Penting dari Tanah Suci!
SPMB Depok 2025: Jadwal Lengkap TK-SLB & Link Pendaftaran
Rupiah Cepat Tanggapi Dana Pinjol Misterius ke Pengguna
Ijazah Jokowi: Bareskrim Koordinasi dengan Polda Metro Jaya
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Grup FB ‘Fantasi Sedarah’: 6 Tersangka, Hukuman 15 Tahun!

HukumKriminal

Grup FB ‘Fantasi Sedarah’: 6 Tersangka, Hukuman 15 Tahun!

Nepotiz
Diperbarui pada: 22/05/2025 13:41
Oleh Nepotiz
Share
053734400 1747820233 IMG 0407 1
SHARE

Nepotiz, Jakarta – Bareskrim Polri telah mengamankan enam orang terkait dengan kasus grup Facebook (FB) ‘Fantasi Sedarah’. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi berbeda di wilayah Jawa dan Sumatera.

Brigjen Himawan Bayu, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, memberikan keterangan detail mengenai inisial keenam tersangka, yaitu DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

Beliau menegaskan bahwa para pelaku akan menghadapi hukuman yang berat. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis yang berpotensi menghasilkan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.

“Terhadap keenam tersangka ini, kami menerapkan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta, pada hari Rabu (21/5/2025).

Baca Juga :  Polisi Dalami Motif Admin Grup FB 'Fantasi Sedarah'

Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa para pelaku juga dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Himawan menambahkan bahwa para pelaku juga dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

“Keenam tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp6 miliar,” tutup Himawan.

Polri berhasil mengungkap kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Grup tersebut berisi cerita mengenai pengalaman inses, atau hubungan seksual sedarah, yang disertai dengan pengiriman gambar dan video dari para anggota.

Baca Juga :  Polri: Ijazah Jokowi Asli, Kasus Dugaan Palsu Dihentikan

Sekali lagi, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu, menjelaskan bahwa inisial keenam tersangka adalah DK, MR, MS, MJ, MA dan KA.

Menurut keterangannya, dari proses penangkapan, ditemukan ratusan gambar dan video bermuatan pornografi pada dua dari empat pelaku, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

“Gambar dan video pornografi tersebut ditemukan di telepon seluler milik 2 tersangka dengan inisial MR dan MA,” ungkap Himawan saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa dari ponsel milik MR, ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang mengandung muatan pornografi.

Diketahui bahwa MR dengan sengaja menyimpan video asusila sedarah tersebut untuk memenuhi kepuasan pribadinya. Selain itu, sebagai pembuat grup ‘Fantasi Sedarah’, ia juga menyebarkan video tersebut kepada anggota grup lainnya.

Baca Juga :  Facebook 'Fantasi Sedarah': Inses & Eksploitasi Anak Terungkap

“Tersangka MR mendirikan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ sejak bulan Agustus 2024, dengan motif untuk mendapatkan kepuasan pribadi melalui berbagi konten dengan anggota lainnya,” jelas Himawan.

Mengenai pelaku MA, Himawan melanjutkan, temuan serupa juga didapati di ponselnya. Terdapat total 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi. Ia menggunakan akun dengan nama Rajawali dan terdaftar sebagai anggota dalam grup ‘Fantasi Sedarah’.

“MA, dengan akun Facebook ‘Rajawali’, adalah anggota atau kontributor aktif dalam grup ‘Fantasi Sedarah’. Terdapat 66 gambar dan 2 video yang ditemukan di perangkat yang bersangkutan, yang mengandung unsur pornografi,” pungkas Himawan.

Tag:bareskrim polrifantasi sedarahgrup inses
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 682de64df3bf6 Korupsi Kredit Sritex: Bank DKI & BJB Lalai Analisis?
Berita Selanjutnya francesco farioli 1747767304510 169 Farioli ke Roma? Eks Pelatih Ajax Buka Suara Soal Masa Depan!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

mobil dinas pemkab bogor ditilang di cawang jaktim 1747806116051 169
Hukum

Mobil Dinas Bogor Ditilang: Pelat Bodong Hindari Ganjil Genap!

19 jam lalu
1699244169
Hukum

DPR Bentuk Panja Lapas: Reformasi Penjara Mendesak!

20 jam lalu
67ff0b26b1da5 1
Hukum

DPR Curiga Bisnis Wartel di Lapas, Ribuan Ponsel Disita!

5 jam lalu
pihak kepolisian menangkap wanita berinisial t 21 yang mencuri empat sepeda motor dan ponsel kantor di cilandak jakarta selata 1747892738339 169
Kriminal

Gaji Tak Dibayar, Karyawati Cilandak Nekat Curi Motor Kantor

4 jam lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.