Nepotiz, Jakarta – Bareskrim Polri telah mengamankan enam orang terkait dengan kasus grup Facebook (FB) ‘Fantasi Sedarah’. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi berbeda di wilayah Jawa dan Sumatera.
Brigjen Himawan Bayu, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, memberikan keterangan detail mengenai inisial keenam tersangka, yaitu DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
Beliau menegaskan bahwa para pelaku akan menghadapi hukuman yang berat. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis yang berpotensi menghasilkan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.
“Terhadap keenam tersangka ini, kami menerapkan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta, pada hari Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa para pelaku juga dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Himawan menambahkan bahwa para pelaku juga dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.
“Keenam tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp6 miliar,” tutup Himawan.
Polri berhasil mengungkap kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Grup tersebut berisi cerita mengenai pengalaman inses, atau hubungan seksual sedarah, yang disertai dengan pengiriman gambar dan video dari para anggota.
Sekali lagi, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu, menjelaskan bahwa inisial keenam tersangka adalah DK, MR, MS, MJ, MA dan KA.
Menurut keterangannya, dari proses penangkapan, ditemukan ratusan gambar dan video bermuatan pornografi pada dua dari empat pelaku, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.
“Gambar dan video pornografi tersebut ditemukan di telepon seluler milik 2 tersangka dengan inisial MR dan MA,” ungkap Himawan saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa dari ponsel milik MR, ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang mengandung muatan pornografi.
Diketahui bahwa MR dengan sengaja menyimpan video asusila sedarah tersebut untuk memenuhi kepuasan pribadinya. Selain itu, sebagai pembuat grup ‘Fantasi Sedarah’, ia juga menyebarkan video tersebut kepada anggota grup lainnya.
“Tersangka MR mendirikan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ sejak bulan Agustus 2024, dengan motif untuk mendapatkan kepuasan pribadi melalui berbagi konten dengan anggota lainnya,” jelas Himawan.
Mengenai pelaku MA, Himawan melanjutkan, temuan serupa juga didapati di ponselnya. Terdapat total 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi. Ia menggunakan akun dengan nama Rajawali dan terdaftar sebagai anggota dalam grup ‘Fantasi Sedarah’.
“MA, dengan akun Facebook ‘Rajawali’, adalah anggota atau kontributor aktif dalam grup ‘Fantasi Sedarah’. Terdapat 66 gambar dan 2 video yang ditemukan di perangkat yang bersangkutan, yang mengandung unsur pornografi,” pungkas Himawan.