Menurut keterangan pihak kepolisian, grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ pertama kali dibentuk pada Agustus 2024. Grup ini, yang menyebarkan konten tidak senonoh, telah memiliki 32 ribu anggota.
“Grup ini sudah ada sejak Agustus 2024. Kemudian, jumlah anggotanya kurang lebih 32 ribu,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang diadakan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (21/5/2025). Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini setelah grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ menjadi sorotan publik karena konten pornografinya.
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan analisis forensik terhadap konten yang disebarkan oleh para pelaku. Sementara itu, grup tersebut telah diblokir sejak Kamis (15/5) lalu.
“Tujuannya adalah untuk melihat dan mengidentifikasi siapa saja anggota grup tersebut melalui perangkat yang digunakan. Sampai hari ini, grup tersebut sudah di-suspend, sehingga kami berharap hasil forensik dapat memberikan informasi mengenai anggota grup,” jelas Brigjen Himawan.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap enam orang yang diduga terlibat. Brigjen Himawan juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kemudian hari.
“Apakah ada tersangka baru? Kemungkinan itu ada, karena kami terus melakukan pemantauan dan profiling di media sosial, di berbagai platform. Sambil menunggu hasil identifikasi forensik digital dari perangkat-perangkat digital yang kami sita,” terang Brigjen Himawan.
Secara keseluruhan, ada enam tersangka yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus ini. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Penangkapan keenam tersangka dilakukan di berbagai lokasi yang tersebar dari Pulau Jawa hingga Sumatera.
Diketahui bahwa grup Fantasi Sedarah ini dibuat oleh tersangka berinisial MR. Ia sengaja membuat grup tersebut untuk memuaskan hasrat seksualnya.
“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, dengan motif untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lainnya,” jelas Brigjen Himawan.
Sementara itu, tersangka lainnya yang berinisial DK, menyebarkan konten pornografi anak dengan tujuan ekonomi, yaitu untuk mendapatkan keuntungan. DK menjual konten yang dibuat di dalam grup Fantasi Sedarah kepada anggota lainnya.
“DK memperoleh keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto,” ungkapnya.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juga Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian, Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar.