Senin, 7 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Grup FB ‘Fantasi Sedarah’: 32 Ribu Member, Diblokir!

HukumKriminal

Grup FB ‘Fantasi Sedarah’: 32 Ribu Member, Diblokir!

Nepotiz
Diperbarui pada: 22/05/2025 13:24
Oleh Nepotiz
Share
direktorat siber bareskrim polri dan direktorat siber polda metro jaya membongkar grup fb fantasi sedarah 1747831349967 169
SHARE

Menurut keterangan pihak kepolisian, grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ pertama kali dibentuk pada Agustus 2024. Grup ini, yang menyebarkan konten tidak senonoh, telah memiliki 32 ribu anggota.

“Grup ini sudah ada sejak Agustus 2024. Kemudian, jumlah anggotanya kurang lebih 32 ribu,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang diadakan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (21/5/2025). Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini setelah grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ menjadi sorotan publik karena konten pornografinya.

Brigjen Himawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan analisis forensik terhadap konten yang disebarkan oleh para pelaku. Sementara itu, grup tersebut telah diblokir sejak Kamis (15/5) lalu.

Baca Juga :  Grup FB 'Fantasi Sedarah': 6 Tersangka, Hukuman 15 Tahun!

“Tujuannya adalah untuk melihat dan mengidentifikasi siapa saja anggota grup tersebut melalui perangkat yang digunakan. Sampai hari ini, grup tersebut sudah di-suspend, sehingga kami berharap hasil forensik dapat memberikan informasi mengenai anggota grup,” jelas Brigjen Himawan.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap enam orang yang diduga terlibat. Brigjen Himawan juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kemudian hari.

“Apakah ada tersangka baru? Kemungkinan itu ada, karena kami terus melakukan pemantauan dan profiling di media sosial, di berbagai platform. Sambil menunggu hasil identifikasi forensik digital dari perangkat-perangkat digital yang kami sita,” terang Brigjen Himawan.

Secara keseluruhan, ada enam tersangka yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus ini. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Penangkapan keenam tersangka dilakukan di berbagai lokasi yang tersebar dari Pulau Jawa hingga Sumatera.

Baca Juga :  Mahasiswi Ciputat Dilecehkan di Depan Adik, Pelaku Ditangkap!

Diketahui bahwa grup Fantasi Sedarah ini dibuat oleh tersangka berinisial MR. Ia sengaja membuat grup tersebut untuk memuaskan hasrat seksualnya.

“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, dengan motif untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lainnya,” jelas Brigjen Himawan.

Sementara itu, tersangka lainnya yang berinisial DK, menyebarkan konten pornografi anak dengan tujuan ekonomi, yaitu untuk mendapatkan keuntungan. DK menjual konten yang dibuat di dalam grup Fantasi Sedarah kepada anggota lainnya.

“DK memperoleh keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto,” ungkapnya.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Roy Suryo Tak Puas Ijazah Jokowi, Lapor Pengawas Polisi?

Juga Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian, Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar.

Tag:88bareskrim polridirektorat tindak pidana siber bareskrim polridkfantasi sedarahpasal 52 undang - undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronikpolisipolri
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya mu vs tottenham 169 Spurs Vs MU: Final Liga Europa, Bukan Laga Unggulan!
Berita Selanjutnya febrow raih adhyaksa awards 2024 kategori inspiratif pemberdaya masyarakat 4 169 Jaksa Febrow: Inspirasi & Dampak Nyata Bagi Suku Anak Dalam

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

66035ff1c49e4
Hukum

Parkir di Jalan: Regulasi Baru Segera Hadir?

2 bulan lalu
polsek johar baru amankan seorang wanita yang melakukan penipuan modus investasi bodong 1747818606886 169
Ekonomi & Bisnis

Investasi Bodong Emas-Sembako Jakpus: Kerugian Puluhan Juta!

2 bulan lalu
psm makassar 1748014385110 169
Kriminal

Ricuh PSM Vs Persita: 2 Suporter Ditangkap Aniaya Steward

1 bulan lalu
pengacara tom lembong ari yusuf amir 1 169
Hukum

Tom Lembong Butuh iPad di Rutan? Jaksa Ajukan Penyitaan

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.