Senin, 7 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – ‘Fantasi Sedarah’: 6 Tersangka Grup Facebook Inses Ditangkap!

HukumKriminal

‘Fantasi Sedarah’: 6 Tersangka Grup Facebook Inses Ditangkap!

Nepotiz
Diperbarui pada: 22/05/2025 12:09
Oleh Nepotiz
Share
077765800 1747820233 IMG 0406
SHARE

“`html

Nepotiz, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan enam individu sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan terkait konten asusila, pornografi, serta eksploitasi anak. Konten tersebut disebarkan melalui grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Lebih mirisnya lagi, grup ini berisi materi pornografi yang melibatkan hubungan sedarah atau inses.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang beroperasi di berbagai wilayah, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Keenam tersangka tersebut adalah DK, MR, MS, dan MJ yang aktif dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Sementara itu, KA merupakan anggota dari grup 'Suka Duka'.

"Tersangka dengan inisial DK, yang menggunakan akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya, berhasil diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, di Jawa Barat. DK diketahui sebagai anggota atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," jelas Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga :  BMKG Pagar Lahan di Tangsel Usai Penertiban GRIB Jaya

MR, tersangka lainnya, berperan sebagai admin sekaligus kreator dari grup inses 'Fantasi Sedarah'. Ia ditangkap di wilayah Jawa Barat pada tanggal 19 Mei 2025.

"MR mendirikan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sejak Agustus 2024. Motifnya adalah untuk memenuhi kepuasan pribadi serta berbagi konten dengan anggota lainnya. Dari perangkat handphone milik MR, ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang mengandung unsur pornografi," paparnya lebih lanjut.

Tersangka ketiga, MS, adalah pemilik akun Facebook dengan nama 'Masbro'. Ia mengakui telah membuat video pornografi yang melibatkan anaknya sendiri, yang kemudian diunggah ke grup 'Fantasi Sedarah'. MS diamankan pada tanggal 19 Mei di Jawa Tengah.

Selain itu, MJ juga turut berkontribusi dengan mengirimkan rekaman tindakan asusilanya, yang direkam menggunakan handphone, ke grup 'Fantasi Sedarah'.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa MJ bukan hanya sekali ini melakukan tindak asusila terhadap anak-anak. Ia juga tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polresta Bengkulu.

Baca Juga :  WNA AS Ditangkap! Bikin Video Porno, Izin Tinggal Disalahgunakan

"MJ adalah DPO Polresta Bengkulu terkait kasus perbuatan asusila terhadap anak. Berdasarkan catatan kepolisian, terdapat empat orang anak yang menjadi korban," imbuh Himawan.

Selanjutnya, MA, seorang anggota grup 'Fantasi Sedarah', kedapatan mengunduh dan mengunggah ulang konten di grup Facebook tersebut. Saat penangkapan, penyidik menemukan 66 gambar dan 2 video di perangkat miliknya yang mengandung unsur pornografi.

"Tersangka MA, yang memiliki akun Facebook Rajawali, diamankan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari Selasa, 20 Mei 2025, di Lampung," ungkapnya.

Tersangka terakhir dalam kasus ini adalah KA. Pemilik akun Facebook 'Temon-Temon' tersebut mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak, serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka. Ia ditangkap oleh polisi pada Senin, 19 Mei 2025, di Jawa Barat.

Baca Juga :  Terungkap! 6 Pelaku Grup FB 'Fantasi Sedarah' Ditangkap Polisi

"Barang bukti yang berhasil disita dari keenam tersangka meliputi 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, dan 2 buah memori card handphone," rinci Himawan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp6 miliar.

Sumber: Merdeka.com

“`

Tag:Asusilafacebookfantasi sedarahInsespornografisuka dukaTersangka
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 039628700 1747823817 image Job Fair Kemnaker 2025: 52 Ribu Loker Menanti!
Berita Selanjutnya bangunan liar di sekitar pasar ciluar bogor ditertibkan 1747823870348 169 Satpol PP Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Ciluar

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

baleg dpr dan kpai 1747804694878 169
Hukum

KPAI Ungkap: PRT Anak Jadi Kedok Prostitusi Online!

2 bulan lalu
682d6d740bed4
Kriminal

Ormas Bojongsari Incar Pedagang Baru: Pungli Merajalela!

2 bulan lalu
kabid humas polda metro jaya kombes ade ary syam indradi 169 3
Kriminal

FB Inses ‘Suka Duka’: Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka!

1 bulan lalu
kejagung sita rest are km 21b tol jagorawi terkait kasus korupsi timah rizkydetikcom 1747816326320 169 1
Hukum

Ngeri! Rest Area Jagorawi Disita Jaksa, Kasus Korupsi Timah

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.