“`html
Nepotiz, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan enam individu sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan terkait konten asusila, pornografi, serta eksploitasi anak. Konten tersebut disebarkan melalui grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Lebih mirisnya lagi, grup ini berisi materi pornografi yang melibatkan hubungan sedarah atau inses.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang beroperasi di berbagai wilayah, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Keenam tersangka tersebut adalah DK, MR, MS, dan MJ yang aktif dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Sementara itu, KA merupakan anggota dari grup 'Suka Duka'.
"Tersangka dengan inisial DK, yang menggunakan akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya, berhasil diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, di Jawa Barat. DK diketahui sebagai anggota atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," jelas Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/5/2025).
MR, tersangka lainnya, berperan sebagai admin sekaligus kreator dari grup inses 'Fantasi Sedarah'. Ia ditangkap di wilayah Jawa Barat pada tanggal 19 Mei 2025.
"MR mendirikan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sejak Agustus 2024. Motifnya adalah untuk memenuhi kepuasan pribadi serta berbagi konten dengan anggota lainnya. Dari perangkat handphone milik MR, ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang mengandung unsur pornografi," paparnya lebih lanjut.
Tersangka ketiga, MS, adalah pemilik akun Facebook dengan nama 'Masbro'. Ia mengakui telah membuat video pornografi yang melibatkan anaknya sendiri, yang kemudian diunggah ke grup 'Fantasi Sedarah'. MS diamankan pada tanggal 19 Mei di Jawa Tengah.
Selain itu, MJ juga turut berkontribusi dengan mengirimkan rekaman tindakan asusilanya, yang direkam menggunakan handphone, ke grup 'Fantasi Sedarah'.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa MJ bukan hanya sekali ini melakukan tindak asusila terhadap anak-anak. Ia juga tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polresta Bengkulu.
"MJ adalah DPO Polresta Bengkulu terkait kasus perbuatan asusila terhadap anak. Berdasarkan catatan kepolisian, terdapat empat orang anak yang menjadi korban," imbuh Himawan.
Selanjutnya, MA, seorang anggota grup 'Fantasi Sedarah', kedapatan mengunduh dan mengunggah ulang konten di grup Facebook tersebut. Saat penangkapan, penyidik menemukan 66 gambar dan 2 video di perangkat miliknya yang mengandung unsur pornografi.
"Tersangka MA, yang memiliki akun Facebook Rajawali, diamankan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari Selasa, 20 Mei 2025, di Lampung," ungkapnya.
Tersangka terakhir dalam kasus ini adalah KA. Pemilik akun Facebook 'Temon-Temon' tersebut mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak, serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka. Ia ditangkap oleh polisi pada Senin, 19 Mei 2025, di Jawa Barat.
"Barang bukti yang berhasil disita dari keenam tersangka meliputi 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, dan 2 buah memori card handphone," rinci Himawan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp6 miliar.
Sumber: Merdeka.com
“`