Nepotiz, Jakarta – Bareskrim Polri telah berhasil meringkus enam individu yang terkait dengan kasus grup Facebook bernama Fantasi Sedarah. Penangkapan ini dilakukan di berbagai lokasi terpisah yang tersebar di wilayah Jawa dan Sumatera.
Brigjen Himawan Bayu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyampaikan rincian mengenai inisial keenam tersangka tersebut, yaitu DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
“Kami telah berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta, pada hari Rabu (21/5/2025).
Selanjutnya, Himawan menjelaskan identitas dan peran masing-masing pelaku dalam jaringan tersebut.
DK, pelaku pertama, berperan sebagai anggota sekaligus kontributor. Ia ditangkap pada tanggal 17 Mei 2025 di Jawa Barat. Menurut keterangan, DK dengan sengaja menjual konten pornografi di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi pribadi.
“Yang bersangkutan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah. Tarifnya adalah Rp 50 ribu untuk 20 konten video, dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto,” terang Himawan.
Pelaku kedua, MR, ditangkap pada tanggal 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Perannya adalah sebagai admin dan kreator atau pembuat grup tersebut. Terungkap bahwa MR telah membuat grup ini sejak Agustus 2024. Motifnya adalah untuk kepuasan pribadi dengan berbagi konten kepada anggota grup.
“MR adalah admin atau kreator grup yang membuat grup FB Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus 2024. Motif tersangka adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lainnya,” jelasnya.
Pelaku ketiga, MS, berperan sebagai anggota dan pembuat konten video asusila. Dia merupakan kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan membuat video asusila dirinya sendiri bersama anaknya menggunakan ponselnya.
Pelaku keempat adalah MJ. Ia ditangkap pada tanggal 19 Mei di Bengkulu. Peranannya adalah sebagai anggota dan pembuat video asusila di grup tersebut. MJ membuat video asusila dirinya sendiri dengan korban menggunakan ponselnya dan menyimpan konten tersebut.
Diketahui bahwa yang bersangkutan juga berstatus buronan Polresta Bengkulu dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila anak.
Pelaku kelima, MA, berperan sebagai anggota. Ia ditangkap di Lampung pada tanggal 20 Mei 2025 dengan peran mengunggah ulang (reuploader) konten asusila di grup Fantasi Sedarah. Selain itu, MA juga merupakan anggota atau kontributor aktif dalam grup tersebut.
“Tersangka mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Fantasi Sedarah,” jelas Himawan.