JAKARTA, Nepotiz – Dalam persidangan, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony menyatakan bahwa Budi Arie Setiadi tidak menerima aliran dana yang berasal dari kegiatan melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang sekarang dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Zulkarnaen menegaskan bahwa pernyataannya ini dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya, baik di dunia maupun di akhirat.
“Saya siap bertanggung jawab, dunia akhirat. Hanya itu saja, Pak,” ujar Zulkarnaen dengan mantap saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Rabu (21/5/2025).
Selain itu, Tony, sapaan akrabnya, juga menggarisbawahi bahwa Budi Arie tidak memiliki pengetahuan apa pun mengenai praktik perlindungan judi online yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Kominfo.
“Pak Budi Arie sama sekali tidak menerima imbalan apa pun dari aktivitas perjudian online ini, dan beliau tidak mengetahui apapun. Beliau benar-benar tidak tahu. Jadi, kami menjalankan ini tanpa sepengetahuan beliau,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui kesalahannya karena telah menerima uang hasil dari melindungi situs-situs judi tersebut agar tidak terkena blokir oleh Komdigi.
Sebelumnya, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan terseret dalam kasus perlindungan sejumlah situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam surat dakwaan, Zulkarnaen Apriliantony, yang berprofesi sebagai wiraswasta, bersama dengan Adhi Kismanto, seorang pegawai Kemenkominfo, Alwin Jabarti Kiemas, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo, didakwa telah melakukan tindak pidana.
Dalam dakwaan tersebut, Zulkarnaen, yang merupakan mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga disebut-sebut sebagai orang terdekat, teman, atau penghubung dari Menteri Kominfo pada periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, yaitu Budi Arie Setiadi.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para terdakwa diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak, antara lain Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.