Kamis, 22 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Eks Pejabat Antam Curhat: Plafon Rumah Dimakan Rayap!
Kejagung: Sritex Rugi Rp15T di 2021, Kok Masih Dikasih Kredit?
Tembok Jebol, Banjir Terjang Pasar Minggu: Pedagang Merugi!
Jakarta Light Fest 2025: Jadwal, Lokasi, & Rute KRL MRT
Tottenham vs MU: Son Ingatkan Start Positif di Final!
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Eks Pejabat Antam Curhat: Plafon Rumah Dimakan Rayap!

HukumKorupsi

Eks Pejabat Antam Curhat: Plafon Rumah Dimakan Rayap!

Nepotiz
Diperbarui pada: 22/05/2025 06:59
Oleh Nepotiz
Share
6825eb62a8226 1
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Mantan Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih, mengungkapkan bahwa langit-langit rumahnya rusak karena rayap.

Kisah tersebut disampaikan Tutik saat membacakan pembelaan atas tuduhan dari jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Tutik menjelaskan bahwa saat penggeledahan di rumahnya yang terletak di Pasar Rebo, Jakarta, tim penyidik menemukan kwitansi penjualan dua buah cincin pernikahan dengan nilai Rp 8 juta.

“Uang hasil penjualan tersebut kami gunakan untuk memperbaiki langit-langit rumah yang rusak dimakan rayap, subhanallah,” kata Tutik di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Rabu (21/5/2025).

Tutik mengaku bahwa tempat tinggalnya berada di sebuah gang sempit yang terletak di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Juga :  KPK Ungkap Ratusan Politisi & Kepala Daerah Terjerat Korupsi!

Saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, mereka hanya menemukan buku rekening Bank Mandiri serta salinan pencairan deposito sebesar Rp 270 juta.

Ia mengklaim bahwa dana tersebut dialokasikan untuk biaya pengobatan putranya yang terinfeksi Covid-19 dan sayangnya meninggal dunia pada tahun 2021.

“Kehidupan saya adalah bukti nyata bahwa saya bukanlah sosok yang mengumpulkan kekayaan. Bahkan, untuk bertahan hidup setelah pensiun, saya membuka usaha kecil, yaitu menerima kos di rumah,” tutur Tutik.

Perempuan tersebut kemudian mengisahkan pengalamannya saat memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Mei 2024.

Ia memberikan keterangan dan membantu proses pemeriksaan.

Namun, sejak saat itu, ia tidak pernah lagi menginjakkan kaki di rumahnya.

“Tiba-tiba saya ditahan, kemerdekaan saya direnggut. Hidup saya berubah drastis, 180 derajat, dan saya merasa diperlakukan tidak adil, tanpa kejelasan mengenai kesalahan apa yang telah saya perbuat hingga saat ini,” ucap Tutik.

Baca Juga :  Kasus Suap TKA 2019: KPK Usut, Pejabat Kemnaker Dicopot

Tutik menyatakan bahwa dirinya telah mengabdi di PT Antam selama 33 tahun dengan penuh kejujuran dan integritas.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan tindakan korupsi, baik untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Dakwaan ini telah merusak nama baik, martabat, serta kedamaian hidup saya dan keluarga. Saya bukanlah seseorang yang hidup dalam kemewahan,” imbuh Tutik.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut agar Tutik dihukum penjara selama 9 tahun dan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan.

Tindakan Tutik beserta para pejabat UBPP LM PT Antam sebelumnya dalam penyelenggaraan kegiatan lebur cap emas diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,3 triliun.

Kegiatan bisnis tersebut dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Menghitung Kerugian 271 T Kasus Timah, Guru Besar IPB di Polisikan: Pesanan Siapa?

Selain Tutik, terdakwa lainnya adalah VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang; General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM PT Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar; serta GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan.

Senada dengan Tutik, mereka juga dituntut hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Tag:Hermankasus korupsi AntamKorupsikorupsi cap lebur emas antamPasar Rebopt antamTutik Kustiningsih
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 681b8e0792cfc Kejagung: Sritex Rugi Rp15T di 2021, Kok Masih Dikasih Kredit?

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

024284700 1747819743 image 41
Hukum

Wamenaker Respons Kasus Kekerasan Seksual di UP

3 jam lalu
knd rapat dengan komisi iii dpr 1747745336045 169
Hukum

ODGJ Jadi Saksi di Sidang? KND Usulkan Hak Setara di Hukum

22 jam lalu
kapolres metro jakarta timur kombes nicolas ary lilipaly 169
Hukum

Jaktim Berantas Preman: 157 Diamankan, 20 Jadi Tersangka!

22 jam lalu
682dfa9b3a339
Ekonomi & Bisnis

Sritex Kebobolan Kredit Macet dari Bank DKI & BJB?

6 jam lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.