Senin, 7 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Eks Pejabat Antam Curhat: Plafon Rumah Dimakan Rayap!

HukumKorupsi

Eks Pejabat Antam Curhat: Plafon Rumah Dimakan Rayap!

Nepotiz
Diperbarui pada: 22/05/2025 06:59
Oleh Nepotiz
Share
6825eb62a8226 1
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Mantan Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih, mengungkapkan bahwa langit-langit rumahnya rusak karena rayap.

Kisah tersebut disampaikan Tutik saat membacakan pembelaan atas tuduhan dari jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Tutik menjelaskan bahwa saat penggeledahan di rumahnya yang terletak di Pasar Rebo, Jakarta, tim penyidik menemukan kwitansi penjualan dua buah cincin pernikahan dengan nilai Rp 8 juta.

“Uang hasil penjualan tersebut kami gunakan untuk memperbaiki langit-langit rumah yang rusak dimakan rayap, subhanallah,” kata Tutik di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Rabu (21/5/2025).

Tutik mengaku bahwa tempat tinggalnya berada di sebuah gang sempit yang terletak di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Skincare Palsu Bekasi Raup Rp 1,2 M, Komplotan Diringkus!

Saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, mereka hanya menemukan buku rekening Bank Mandiri serta salinan pencairan deposito sebesar Rp 270 juta.

Ia mengklaim bahwa dana tersebut dialokasikan untuk biaya pengobatan putranya yang terinfeksi Covid-19 dan sayangnya meninggal dunia pada tahun 2021.

“Kehidupan saya adalah bukti nyata bahwa saya bukanlah sosok yang mengumpulkan kekayaan. Bahkan, untuk bertahan hidup setelah pensiun, saya membuka usaha kecil, yaitu menerima kos di rumah,” tutur Tutik.

Perempuan tersebut kemudian mengisahkan pengalamannya saat memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Mei 2024.

Ia memberikan keterangan dan membantu proses pemeriksaan.

Namun, sejak saat itu, ia tidak pernah lagi menginjakkan kaki di rumahnya.

“Tiba-tiba saya ditahan, kemerdekaan saya direnggut. Hidup saya berubah drastis, 180 derajat, dan saya merasa diperlakukan tidak adil, tanpa kejelasan mengenai kesalahan apa yang telah saya perbuat hingga saat ini,” ucap Tutik.

Baca Juga :  KPK Dalami Peran Robert di TPPU Eks Bupati Kukar

Tutik menyatakan bahwa dirinya telah mengabdi di PT Antam selama 33 tahun dengan penuh kejujuran dan integritas.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan tindakan korupsi, baik untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Dakwaan ini telah merusak nama baik, martabat, serta kedamaian hidup saya dan keluarga. Saya bukanlah seseorang yang hidup dalam kemewahan,” imbuh Tutik.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut agar Tutik dihukum penjara selama 9 tahun dan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan.

Tindakan Tutik beserta para pejabat UBPP LM PT Antam sebelumnya dalam penyelenggaraan kegiatan lebur cap emas diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,3 triliun.

Kegiatan bisnis tersebut dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  KPK Geledah Kasus Suap TKA Kemnaker, Sita 9 Kendaraan

Selain Tutik, terdakwa lainnya adalah VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang; General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM PT Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar; serta GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan.

Senada dengan Tutik, mereka juga dituntut hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Tag:Hermankasus korupsi AntamKorupsikorupsi cap lebur emas antamPasar Rebopt antamTutik Kustiningsih
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 681b8e0792cfc Kejagung: Sritex Rugi Rp15T di 2021, Kok Masih Dikasih Kredit?
Berita Selanjutnya erling haaland manchester city crystal palace vs manchester city crystal palace vs man city final piala fa piala fa 20242025 f 1747512671425 169 Man City Terancam! Patah Hati FA, Gagal ke Liga Champions?

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

683401abd4094
Hukum

TPUA: Pengadilan, Bukan Bareskrim, Berhak Nilai Ijazah Jokowi

1 bulan lalu
683004ee62c17
Hukum

Pramono Ancam Cabut Izin Perusahaan Tahan Ijazah!

2 bulan lalu
67ce97d3c482c
Ekonomi & Bisnis

Kejagung Ungkap Utang Sritex Rp 3,5 Triliun ke Puluhan Bank

2 bulan lalu
atalia 169
Hukum

Atalia Praratya: DPR Jangan Diam Soal Kekerasan Seksual!

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.