JAKARTA, Nepotiz – Mantan Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih, mengungkapkan bahwa langit-langit rumahnya rusak karena rayap.
Kisah tersebut disampaikan Tutik saat membacakan pembelaan atas tuduhan dari jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Tutik menjelaskan bahwa saat penggeledahan di rumahnya yang terletak di Pasar Rebo, Jakarta, tim penyidik menemukan kwitansi penjualan dua buah cincin pernikahan dengan nilai Rp 8 juta.
“Uang hasil penjualan tersebut kami gunakan untuk memperbaiki langit-langit rumah yang rusak dimakan rayap, subhanallah,” kata Tutik di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Rabu (21/5/2025).
Tutik mengaku bahwa tempat tinggalnya berada di sebuah gang sempit yang terletak di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, mereka hanya menemukan buku rekening Bank Mandiri serta salinan pencairan deposito sebesar Rp 270 juta.
Ia mengklaim bahwa dana tersebut dialokasikan untuk biaya pengobatan putranya yang terinfeksi Covid-19 dan sayangnya meninggal dunia pada tahun 2021.
“Kehidupan saya adalah bukti nyata bahwa saya bukanlah sosok yang mengumpulkan kekayaan. Bahkan, untuk bertahan hidup setelah pensiun, saya membuka usaha kecil, yaitu menerima kos di rumah,” tutur Tutik.
Perempuan tersebut kemudian mengisahkan pengalamannya saat memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Mei 2024.
Ia memberikan keterangan dan membantu proses pemeriksaan.
Namun, sejak saat itu, ia tidak pernah lagi menginjakkan kaki di rumahnya.
“Tiba-tiba saya ditahan, kemerdekaan saya direnggut. Hidup saya berubah drastis, 180 derajat, dan saya merasa diperlakukan tidak adil, tanpa kejelasan mengenai kesalahan apa yang telah saya perbuat hingga saat ini,” ucap Tutik.
Tutik menyatakan bahwa dirinya telah mengabdi di PT Antam selama 33 tahun dengan penuh kejujuran dan integritas.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan tindakan korupsi, baik untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
“Dakwaan ini telah merusak nama baik, martabat, serta kedamaian hidup saya dan keluarga. Saya bukanlah seseorang yang hidup dalam kemewahan,” imbuh Tutik.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut agar Tutik dihukum penjara selama 9 tahun dan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan.
Tindakan Tutik beserta para pejabat UBPP LM PT Antam sebelumnya dalam penyelenggaraan kegiatan lebur cap emas diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,3 triliun.
Kegiatan bisnis tersebut dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Tutik, terdakwa lainnya adalah VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang; General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM PT Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar; serta GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan.
Senada dengan Tutik, mereka juga dituntut hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.