Nepotiz melaporkan, Jakarta – Darmawati, seorang istri, diduga menghabiskan sejumlah besar uang untuk barang-barang mewah. Dana tersebut disinyalir berasal dari aktivitas sang suami, Muhrijan alias Agus, yang berperan sebagai ‘penjaga’ situs judi online.
Informasi ini terungkap saat tim jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Darmawati pada hari Rabu, 30 April 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bersama dengan suaminya, Darmawati kini menghadapi proses hukum terkait kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), yang pada saat itu dipimpin oleh Budi Arie.
Sementara itu, Muhrijin alias Agus, diketahui memiliki posisi sebagai utusan direktur di lingkungan Kementerian Kominfo.
Darmawati didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Inti dari kasus ini adalah dugaan keterlibatan Darmawati dalam upaya menyamarkan dan menyembunyikan dana yang diterima suaminya dari hasil ‘membekingi’ sejumlah situs judi online yang seharusnya diblokir.
Modusnya diduga meliputi tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.
“Atas tindakan tersebut, Muhrijan alias Agus menerima pembagian uang dari para pemilik website perjudian selama periode April 2024 hingga Oktober 2024. Dana tersebut kemudian diserahkan oleh Muhrijan alias Agus kepada Terdakwa, yaitu istrinya,” ungkap jaksa dalam dokumen dakwaan yang dikutip pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dakwaan jaksa menyatakan bahwa dana hasil tindak pidana yang dilakukan suaminya masuk ke rekening pribadi Darmawati dengan total mencapai Rp10,56 miliar. Jumlah yang signifikan ini kemudian dialokasikan ke berbagai bentuk, termasuk pembelian barang-barang mewah.
“Terdakwa menempatkan dana tersebut melalui rekening BCA nomor 6800870125 atas nama DARMAWATI dengan cara melakukan setoran tunai melalui cash deposit machine (CDM) sebesar Rp772.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dan menerima transfer dana masuk dari jenis transfer e-banking/BI Fast/KR otomatis senilai lebih dari Rp3.900.000.000,- (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah),” jelas jaksa.
Berikut adalah daftar barang mewah yang diduga dibeli oleh Darmawati, istri Muhrijan alias Agus:
1. Satu unit handphone iPhone 16 Pro Max
2. Satu unit handphone iPhone 15 Pro Max
3. Satu unit handphone iPhone 15
4. Satu unit handphone Asus ROG
5. Satu unit MacBook Pro
6. Satu unit iPad Pro
7. Satu unit handphone Samsung Z Flip 5 warna ungu
8. Satu unit mobil BMW X7 warna putih
9. Satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih
10. Satu unit mobil Lexus dengan pelat nomor B 16 WT
11. Satu unit handphone Samsung A35 warna biru
12. Dua buah cincin Louis Vuitton
13. Satu buah jam tangan Louis Vuitton warna emas
14. Satu buah jam tangan Rolex warna perak
15. Delapan belas buah cincin berbagai model
16. Dua liontin emas campur berlian
17. Tujuh buah kalung
18. Empat gelang emas
19. Tiga gelang emas karet
20. Tujuh buah cincin tambahan
21. Tiga pasang anting
22. Satu buah liontin emas
23. Satu kacamata Dior
24. Satu koper Louis Vuitton
25. Satu pasang sandal Hermes
26. Satu tas Louis Vuitton warna pink
27. Satu tas Louis Vuitton warna cokelat
28. Satu pouch Louis Vuitton warna cokelat
29. Satu tas Dior warna biru dongker
30. Satu tas Chanel warna pink
31. Satu tas Longchamp warna abu-abu