“`html
Nepotiz, Jakarta – Operasi gabungan antara Polri dan Bea Cukai sukses menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 86,046 kilogram. Operasi ini dilaksanakan di Kota Langsa, Aceh, pada hari Jumat, 16 Mei 2025. Barang bukti berupa 82 bungkus sabu yang tersimpan dalam empat karung ditemukan terkubur di area tambak milik warga.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bareskrim Polri. Informasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyelundupan sabu dari Malaysia yang masuk melalui jalur laut di perairan Aceh.
“Selanjutnya, tim gabungan melakukan pemetaan terhadap lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan dan penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut,” terang Sulaiman dalam keterangan resminya pada hari Selasa, 21 Mei 2025.
Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Polres Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dan melakukan penyelidikan secara intensif.
Pada hari Jumat, 16 Mei, tim berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial MR alias E (28). Tersangka berperan sebagai tekong yang bertugas mengangkut sabu. Dari hasil interogasi, MR mengakui bahwa ia menyembunyikan barang haram tersebut di sebuah tambak yang terletak di kawasan Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
“Di lokasi tambak tersebut, tim gabungan menemukan empat karung yang ditanam secara terpisah. Karung-karung tersebut dicurigai berisi sabu,” ungkap Sulaiman.
Barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penghitungan menunjukkan bahwa terdapat 82 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 86,046 kilogram.
Sulaiman menambahkan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 430.230 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, juga berhasil mencegah potensi kerugian negara yang mencapai Rp687,9 miliar dalam bentuk biaya rehabilitasi.
Penindakan ini semakin memperkuat catatan keberhasilan Bea Cukai Langsa dalam memberantas peredaran narkotika. Tercatat, sepanjang bulan Mei 2025, Bea Cukai Langsa telah berhasil mengamankan total sekitar 189 kilogram sabu.
“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk terus menindak peredaran gelap narkotika sebagai upaya mewujudkan Asta Cita Presiden. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman narkoba dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba,” tegas Sulaiman.
Beliau juga menyampaikan bahwa operasi gabungan ini merupakan perwujudan nyata dari peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector) dalam memerangi bahaya narkotika di Indonesia.
“`