Kamis, 22 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Carvajal Bocorkan Transfer Alexander-Arnold ke Madrid?
Lestari Moerdijat: Pendidikan Antikekerasan Seksual di Sekolah
Idul Adha 2025: Libur Panjang & Info Cuti Bersama!
KAI & Banyuwangi Sinergi Genjot Wisatawan Kereta Api
Legislator Kritik Impor Food Tray MBG dari China!
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Bareskrim Bongkar Motif Bejat Grup ‘Fantasi Sedarah’

HukumKriminal

Bareskrim Bongkar Motif Bejat Grup ‘Fantasi Sedarah’

Nepotiz
Diperbarui pada: 22/05/2025 05:05
Oleh Nepotiz
Share
jumpa pers kasus grup fb fantasi sedarah dan suka duka di bareskrim polri rumondangdetikcom 1747814007259 169 1
SHARE

Tim Siber Bareskrim Polri bersama penyidik Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar keberadaan grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, membeberkan motif keji di balik pembentukan grup tersebut.

Menurut Himawan, tersangka MR adalah otak di balik grup Fantasi Sedarah. Ia sengaja mendirikan grup tersebut pada Agustus 2024 dengan tujuan memuaskan hasrat seksualnya.

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Motifnya adalah untuk memuaskan diri sendiri dan berbagi konten dengan anggota grup lainnya," jelas Himawan dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (21/5/2025).

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sebuah ponsel milik MR. Dari ponsel tersebut, polisi menemukan sejumlah besar konten terlarang, yaitu 402 gambar dan 7 video yang mengandung unsur pornografi anak.

Baca Juga :  Innalillahi: Hakim Agung Abdul Manaf Berpulang di Usia 66

Sementara itu, tersangka lain dengan inisial DK, memiliki motif ekonomi dalam menyebarkan konten pornografi anak. DK mencari keuntungan dengan menjual konten yang dibuat dalam grup Fantasi Sedarah kepada anggota lainnya.

"DK memperoleh keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah. Harganya bervariasi, yaitu Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto," terang Himawan.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap total enam tersangka. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Pulau Jawa hingga Sumatera.

Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman berlapis sesuai dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Polri & Bea Cukai Gagalkan 86 Kg Sabu Malaysia di Langsa

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat ini, para pelaku telah ditahan. Keenam tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar.

Tag:bareskrim polridkfantasi sedarahgedung bareskrim polrigrup fantasi sedarahpasal 52 undang - undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronikpolrisumatera
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya quraish shihab ayah dari najwa shihab saat mensalatkan jenazah suami najwa shihab ibrahim sjarief bin husein ibrahim assegaf 1747816920168 169 1 Quraish Ungkap Ketegaran Najwa Shihab Ditinggal Suami
Berita Selanjutnya tottenham hotspur 1741902185833 169 Spurs ke Final Liga Europa: 9 Kemenangan, Lawan MU!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

682daed420efc 1
Hukum

Zulkarnaen Bantah Budi Arie Terima Dana Judi Online

13 jam lalu
konferensi pers pembongkaran posko ormas di jaksel 1747665703169 169
Kriminal

Posko Ormas Dibongkar: Amplop, Sajam, & Lahan Ilegal!

22 jam lalu
053734400 1747820233 IMG 0407
Hukum

Grup FB Fantasi Sedarah Dibongkar, 6 Tersangka Ditangkap!

5 jam lalu
69bae68b 1d8e 430c b130 0bc9367b2f65 169
Kriminal

KPK Usut Dugaan Pemerasan Oknum Pejabat Kemnaker!

22 jam lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.