Tim Siber Bareskrim Polri bersama penyidik Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar keberadaan grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, membeberkan motif keji di balik pembentukan grup tersebut.
Menurut Himawan, tersangka MR adalah otak di balik grup Fantasi Sedarah. Ia sengaja mendirikan grup tersebut pada Agustus 2024 dengan tujuan memuaskan hasrat seksualnya.
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Motifnya adalah untuk memuaskan diri sendiri dan berbagi konten dengan anggota grup lainnya," jelas Himawan dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (21/5/2025).
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sebuah ponsel milik MR. Dari ponsel tersebut, polisi menemukan sejumlah besar konten terlarang, yaitu 402 gambar dan 7 video yang mengandung unsur pornografi anak.
Sementara itu, tersangka lain dengan inisial DK, memiliki motif ekonomi dalam menyebarkan konten pornografi anak. DK mencari keuntungan dengan menjual konten yang dibuat dalam grup Fantasi Sedarah kepada anggota lainnya.
"DK memperoleh keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah. Harganya bervariasi, yaitu Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto," terang Himawan.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap total enam tersangka. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Pulau Jawa hingga Sumatera.
Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman berlapis sesuai dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, para pelaku telah ditahan. Keenam tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar.