Kamis, 22 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Motivasi Son Heung-min di Final Europa: Buktikan Terbaik!
Liga 1: Persib Mendominasi Nominasi Best of The Season!
Tembok Gudang SDA Jaksel Jebol Diterjang Hujan Deras, Viral!
Media China Cemas Selisih Gol Lawan Timnas Indonesia
PBVSI Panggil 16 Pemain Voli Putra untuk SEA V League 2025
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Ngeri! Rest Area Jagorawi Disita Jaksa, Kasus Korupsi Timah

HukumKorupsi

Ngeri! Rest Area Jagorawi Disita Jaksa, Kasus Korupsi Timah

Nepotiz
Diperbarui pada: 22/05/2025 00:41
Oleh Nepotiz
Share
kejagung sita rest are km 21b tol jagorawi terkait kasus korupsi timah rizkydetikcom 1747816326320 169 1
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak tegas! Sebuah rest area yang berlokasi strategis di ruas Tol Jagorawi Km 21B, tepatnya di Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, telah resmi disita. Bayangkan, rest area yang seharusnya menjadi tempat beristirahat para pelancong, kini justru terjerat dalam pusaran kasus korupsi tata kelola timah yang menggemparkan.

Rest area ini, ternyata, disita dari sebuah korporasi yang menjadi tersangka, CV Venus Inti Perkasa (VIP). Penyitaan ini bukanlah tanpa dasar, melainkan berdasarkan Surat Perintah (SP) penyitaan yang dikeluarkan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung dengan Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

Saya, secara pribadi, menyaksikan langsung proses penyitaan yang berlangsung pada hari Rabu, 21 Mei 2025. Pemandangan yang cukup mencolok adalah terpasangnya dua plang penyitaan di area rest area tersebut, seolah memberikan penegasan bahwa tempat ini kini berada di bawah pengawasan hukum.

Baca Juga :  RUU PPRT: Usul Batas Jam Kerja 8 Jam & Sanksi Pidana Majikan

"SP penyitaan ini terkait erat dengan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang berawal dari tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, dari tahun 2018 hingga 2020," demikian bunyi tulisan yang tertera pada plang penyitaan tersebut. Kata-kata itu seperti cambuk yang mengingatkan kita akan dampak buruk korupsi.

Lebih lanjut, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area ini mencakup dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Kompleksitas kepemilikan yang semakin memperumit kasus ini.

Para Pesakitan dalam Korupsi Timah

Salah satu nama yang mencuat dalam kasus ini adalah Tamron alias Aon, yang tak lain adalah beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Ironisnya, Tamron harus menerima ganjaran hukuman 18 tahun penjara atas perbuatannya.

Baca Juga :  Dirjen Dukcapil: Lapor Pungli Adminduk! Layanan Gratis!

"Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut, telah diubah," demikian pernyataan hakim dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, seperti yang saya lihat pada Senin, 17 Maret. Sebuah perubahan yang menunjukkan bahwa keadilan, meskipun lambat, tetaplah ditegakkan.

Selain hukuman penjara, Tamron juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lebih dari itu, hakim menghukum Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun). Jumlah yang fantastis, yang mencerminkan kerugian besar yang ditimbulkan akibat korupsi ini.

Hingga saat ini, total ada 22 orang yang telah ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka. Tak berhenti di situ, Kejagung juga menetapkan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi di PT Timah. Jaringan kejahatan yang begitu luas dan terorganisir.

Baca Juga :  Bejat! 'Fantasi Sedarah': Jual Konten Anak, Rp 50 Ribu!

Para tersangka ini diduga kuat saling bekerjasama dalam menjalankan bisnis timah ilegal, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 300 triliun. Sebuah angka yang membuat kita bertanya-tanya, kemana larinya uang sebanyak itu?

Kerjasama yang terjalin, konon, dilakukan dengan menetapkan harga yang lebih tinggi tanpa adanya kajian yang memadai. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan ilegal di kawasan Bangka Belitung. Sebuah ironi, di mana kekayaan alam justru menjadi sumber petaka.

Tag:jawa baratkejagungkejaksaan agungkorupsi timahround-uptimahtol jagorawi km 21bvip
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 682d95c3b64ad 1 Jakarta Terkini: 3 RT di Jakbar Masih Terendam Banjir!
Berita Selanjutnya mobil dinas pemkab bogor ditilang di cawang jaktim 1747806116051 169 Mobil Dinas Bogor Ditilang: Pelat Bodong Hindari Ganjil Genap!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

682d62f595be8
Hukum

Budi Arie di Dakwaan Judol: Gusti Allah Mboten Sare!

16 jam lalu
jumpa pers kasus grup fb fantasi sedarah dan suka duka di bareskrim polri rumondangdetikcom 1747814007259 169 1
Hukum

Bareskrim Bongkar Motif Bejat Grup ‘Fantasi Sedarah’

5 jam lalu
043041900 1747832268 WhatsApp Image 2025 05 21 at 14.08.37
Hukum

Polri & Bea Cukai Gagalkan 86 Kg Sabu Malaysia di Langsa

4 jam lalu
053734400 1747820233 IMG 0407
Hukum

Grup FB Fantasi Sedarah Dibongkar, 6 Tersangka Ditangkap!

2 jam lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.