KPK terus berupaya menelusuri lebih dalam keterlibatan pengusaha Robert Bonosusatya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Saat ini, fokus utama adalah mempelajari secara seksama hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Robert Bonosusatya.
"Tim penyidik KPK saat ini sedang fokus menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya. Tak hanya itu, hasil penggeledahan di kediaman saudara RB juga menjadi perhatian utama. Kami terus berupaya mendalami segala bentuk keterkaitan yang mungkin ada," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada hari Rabu (21/5/2025).
Seperti yang kita ketahui, KPK memang telah melakukan penggeledahan di rumah Robert Bonosusatya terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK turut menyita sejumlah uang tunai dan berbagai dokumen penting.
"Pada tanggal 14 hingga 15 Mei 2025, tim KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang meliputi penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ungkap Budi Prasetyo pada hari Jumat (16/5).
Selain menggeledah rumah, tim KPK juga memeriksa enam unit mobil yang terparkir di kediaman Robert Bonosusatya. Proses penggeledahan berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 20.00 hingga 01.00 WIB.
"Penggeledahan ini berkaitan erat dengan perkara penerimaan gratifikasi yang terkait dengan aktivitas produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," imbuhnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting dan sejumlah uang berhasil diamankan. KPK menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan kasus ini hingga tuntas.
"Dokumen-dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan sejumlah uang yang telah disita akan kami teliti dan dalami lebih lanjut," tegasnya.
Berikut ini adalah rincian barang bukti yang berhasil disita oleh KPK dalam penggeledahan tersebut: – 26 dokumen – 6 barang bukti elektronik – Uang tunai sebesar Rp 788.452.000 – Uang tunai sebesar SGD 29.100 – Uang tunai sebesar USD 41.300 – Uang tunai sebesar 1.045 Pound Sterling
Dalam perkara ini, mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan perizinan batu bara selama masa jabatannya. Rita diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk dolar untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.
"Kasus ini berbeda. Jadi, setiap kali izin dikeluarkan, dia meminta kompensasi dalam bentuk sejumlah USD 3,6 hingga 5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Pembayaran ini berlangsung terus hingga proses eksplorasi selesai, pabriknya ditutup, barulah selesai," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta, pada hari Rabu (19/2).
Selain kasus gratifikasi, Rita juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Pada bulan Juli 2024 lalu, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima sejumlah uang dari para pengusaha tambang.
Asep menambahkan bahwa Rita menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Nilai gratifikasi yang diterima Rita Widyasari adalah sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.