JAKARTA, Nepotiz – Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony mengakui kesalahannya telah menerima aliran dana hasil keterlibatannya melindungi sejumlah situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Saya mengaku salah di sini, saya menerima uang koordinasi judol. Saya akui itu saya salah,” ujar Zulkarnaen dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Meski demikian, pria yang akrab disapa Tony itu menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang secara langsung dari bandar judi online.
“Saya bukan pengumpul uang, saya penerima uang di sini,” ucap Zulkarnaen.
Mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mengungkapkan bahwa ia menerima uang tersebut karena diajak oleh terdakwa lain, yakni Adhi Kismanto.
“Karena Adhi merasa utang budi dengan saya. Karena saya tawarkan beliau ke Kementerian Komdigi,” tegas Zulmarnaen.
Namun, Zulkarnaen menggaribawahi bahwa penerimaan Adhi Kismanto sebagai staf ahli di Kementerian Kominfo bukan atas kewenangannya.
“Saya enggak punya otoritas untuk mengatur-atur Komdigi, enggak ada,” ucapnya.
Sebelumnya, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan terlibat dalam aksi melindungi sejumlah situs judi online (judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam dakwaannya, Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta; Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama; serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.
Dalam dakwaan ini, Zulkarnaen yang merupakan eks Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga disebut sebagai orang terdekat atau teman atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budie Arie Setiadi.
Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para terdakwa bersekongkol dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.
Dalam dakwaan yang berbeda, Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana, merupakan pegawai Kementerian Kominfo.