JAKARTA, Nepotiz – Dalam perkembangan terbaru dari persidangan yang tengah berlangsung, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dengan tegas menyatakan bahwa Budi Arie Setiadi tidak menerima sepeser pun dana yang berasal dari upaya perlindungan situs judi online (judol). Perlindungan ini dilakukan dengan tujuan agar situs-situs tersebut tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini dikenal sebagai Kementerian Komdigi (Komdigi).
“Saya merasa perlu untuk meluruskan hal ini, supaya tidak terjadi kesimpangsiuran di kalangan Liputanku. Pak Budi Arie sama sekali tidak menerima imbalan apapun yang berkaitan dengan perjudian online ini,” ujar Tony, sapaan akrabnya, saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut penuturan Tony, Budi Arie, yang saat itu mengemban amanah sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, bahkan tidak mengetahui adanya praktik perlindungan situs judol yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai di lingkungan Komdigi.
“Beliau sama sekali tidak tahu menahu. Benar-benar tidak tahu. Kami menjalankan ini tanpa sepengetahuan beliau. Saya berani bertanggung jawab atas pernyataan ini, dunia akhirat. Itu yang ingin saya tegaskan,” imbuhnya dengan nada meyakinkan.
Sebelumnya, nama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan mencuat sehubungan dengan keterlibatan mereka dalam upaya melindungi sejumlah situs judi online (judol) dari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan, Zulkarnaen Apriliantony, yang berprofesi sebagai wiraswastawan, Adhi Kismanto, seorang pegawai Kemenkominfo, Alwin Jabarti Kiemas, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, serta Muhrijan alias Agus, yang memperkenalkan diri sebagai utusan direktur Kemenkominfo, didakwa atas perbuatan tersebut.
Dalam dakwaan yang sama, Zulkarnaen, yang merupakan mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga disebut-sebut sebagai orang dekat, teman, atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, yaitu Budi Arie Setiadi.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para terdakwa diduga bersekongkol dengan sejumlah nama lain, antara lain Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.