Kamis, 22 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Indonesia Ungguli Kosta Rika di Piala Dunia Minifootball!
DBL All-Star 2025: Indonesia Siap di Chicago!
Embung Pasar Minggu Dikeruk Usai Tembok Jebol Akibat Hujan
Suap Harun Masiku: Saeful Akui Skenario Dibikin Bareng Donny
Rekening Diblokir PPATK? Begini Cara Mudah Reaktivasi!
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Korupsi Tol MBZ: Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara!

HukumKorupsi

Korupsi Tol MBZ: Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara!

Nepotiz
Diperbarui pada: 21/05/2025 23:40
Oleh Nepotiz
Share
dono parwoto sidang perdana kasus korupsi tol mbz 2 169
SHARE

Dono Parwoto, mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Ia dijatuhi vonis 5 tahun kurungan penjara, ditambah denda sebesar 150 juta rupiah, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Putusan ini terkait dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, yang lebih dikenal dengan nama Tol Layang MBZ pada periode 2016-2017.

"Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama 5 tahun," tegas hakim Rios Rachmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang terletak di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (21/5/2025).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joko dengan hukuman yang lebih berat, yaitu 8 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Dono untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Korupsi Kredit Sritex: Bank DKI & BJB Lalai Analisis?

Hakim menyatakan bahwa Dono terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan Dono

Dalam perkara ini, Dono didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp 510 miliar. JPU menjelaskan bahwa Dono terlibat secara langsung dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek ambisius pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, atau Tol Layang MBZ, yang dilaksanakan pada tahun 2016 hingga 2017.

Aksi ini dilakukan Dono bersama-sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Djoko Dwijono, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) pada periode 2016-2020 dan juga merangkap sebagai Pejabat Pengadaan di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek; Yudhi Mahyudin, yang bertindak sebagai Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek; Sofiah Balfas, yang menduduki posisi Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan juga menjabat sebagai Kuasa KSO Bukaka PT KS; serta Tony Budianto Sihite, yang berperan sebagai Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur.

Baca Juga :  Ngeri! Rest Area Jagorawi Disita Jaksa, Kasus Korupsi Timah

"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang nilainya mencapai Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Tag:) iijapekjasamarga jalan layang cikampekkorupsi tol mbzpengadilan tipikor jakartasidang kasus korupsitol jakarta -waskita karya
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya bareskrim polri ungkap grup facebook fantasi sedarah 6 pelaku ditangkap 1747818101717 169 Bejat! ‘Fantasi Sedarah’: Jual Konten Anak, Rp 50 Ribu!
Berita Selanjutnya 1699244169 DPR Bentuk Panja Lapas: Reformasi Penjara Mendesak!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

682e97f87b887
Ekonomi & Bisnis

KPPU Awasi Merger Grab-GoTo: Jangan Langgar UU!

7 jam lalu
jumpa pers kasus grup fb fantasi sedarah dan suka duka di bareskrim polri rumondangdetikcom 1747814007259 169 1
Hukum

Bareskrim Bongkar Motif Bejat Grup ‘Fantasi Sedarah’

17 jam lalu
knd rapat dengan komisi iii dpr 1747745336045 169
Hukum

ODGJ Jadi Saksi di Sidang? KND Usulkan Hak Setara di Hukum

2 hari lalu
bareskrim polri ungkap grup facebook fantasi sedarah 6 pelaku ditangkap 1747818101717 169
Hukum

Bejat! ‘Fantasi Sedarah’: Jual Konten Anak, Rp 50 Ribu!

23 jam lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.