Dono Parwoto, mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Ia dijatuhi vonis 5 tahun kurungan penjara, ditambah denda sebesar 150 juta rupiah, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Putusan ini terkait dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, yang lebih dikenal dengan nama Tol Layang MBZ pada periode 2016-2017.
"Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama 5 tahun," tegas hakim Rios Rachmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang terletak di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (21/5/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joko dengan hukuman yang lebih berat, yaitu 8 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Dono untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa Dono terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan Dono
Dalam perkara ini, Dono didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp 510 miliar. JPU menjelaskan bahwa Dono terlibat secara langsung dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek ambisius pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, atau Tol Layang MBZ, yang dilaksanakan pada tahun 2016 hingga 2017.
Aksi ini dilakukan Dono bersama-sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Djoko Dwijono, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) pada periode 2016-2020 dan juga merangkap sebagai Pejabat Pengadaan di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek; Yudhi Mahyudin, yang bertindak sebagai Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek; Sofiah Balfas, yang menduduki posisi Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan juga menjabat sebagai Kuasa KSO Bukaka PT KS; serta Tony Budianto Sihite, yang berperan sebagai Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur.
"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang nilainya mencapai Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.