Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membekuk enam individu terkait dengan kasus yang mencoreng nama baik Facebook, yakni Grup 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Salah seorang anggota grup 'Fantasi Sedarah' yang kini harus berurusan dengan hukum adalah DK.
"Penangkapan DK dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro pada hari Sabtu, 17 Mei, di wilayah Jawa Barat," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang diadakan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Rabu (21/5/2025).
Menurut penjelasan Himawan, DK adalah sosok yang sangat aktif dalam grup 'Fantasi Sedarah'. Sungguh ironis, pelaku ini ternyata memiliki peran sebagai penjual konten-konten tidak senonoh yang melibatkan anak-anak.
"Tersangka DK nekat melakukan perbuatan ini demi meraup keuntungan pribadi. Ia mengunggah dan menjual konten pornografi anak dengan banderol harga Rp 50 ribu untuk setiap 20 konten, serta Rp 100 ribu untuk 40 konten berupa video atau foto," imbuhnya dengan nada prihatin.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, enam pelaku yang berhasil diamankan ini terdiri dari admin grup serta anggota aktif yang tanpa malu mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan. Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain komputer, handphone, SIM card, dokumen video, dan foto.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka baru dalam kasus yang memprihatinkan ini. Berdasarkan penelusuran mendalam yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, ditemukan ribuan anggota yang terlibat dalam kasus ini.
Simak Video 'Heboh Grup Inses di FB, DPR Bakal Panggil KPAI-KemenPPPA':