Kamis, 22 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Ijazah Jokowi: Bareskrim Koordinasi dengan Polda Metro Jaya
Ricuh Ormas di Parkiran RSU Tangsel, Polisi Turun Tangan
Demo Ricuh Balai Kota: 43 Kendaraan & 93 Mahasiswa Diamankan
Long Weekend Mei 2025: KAI Tambah 5 Kereta Api dari Jakarta
Demo Ricuh di Balai Kota: 93 Ditahan, 3 Positif Narkoba
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Kejagung Sita Rest Area Jagorawi Km 21B di Kasus Timah

Hukum

Kejagung Sita Rest Area Jagorawi Km 21B di Kasus Timah

Nepotiz
Diperbarui pada: 21/05/2025 23:36
Oleh Nepotiz
Share
kejagung sita rest are km 21b tol jagorawi terkait kasus korupsi timah rizkydetikcom 1747816326320 169
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak maju dalam penanganan kasus korupsi tata kelola timah yang menggemparkan. Kali ini, sebuah aset penting berhasil disita: sebuah rest area yang terletak strategis di ruas Tol Jagorawi Km 21B, tepatnya di Gunungputri, Bogor, Jawa Barat.

Pada hari Rabu (21/5/2025), tim Liputanku menyaksikan langsung di lokasi bagaimana penyidik pidana khusus Kejagung dengan sigap memasang plang penyitaan. Dua buah plang terlihat berdiri tegak di kawasan rest area tersebut, menandakan bahwa aset ini kini berada di bawah pengawasan negara.

Menurut informasi yang kami peroleh, rest area ini disita dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), yang berstatus sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan (SP) yang dikeluarkan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung dengan Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

Baca Juga :  Korupsi Timah: DPR Sentil Kejagung, Jampidsus Membantah

Plang penyitaan tersebut dengan jelas menyatakan, "SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020."

Lebih lanjut, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area ini ternyata meliputi dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Sebagai pengingat, Kejagung sebelumnya telah menetapkan beberapa korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Mereka adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan tentu saja, CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Juga :  KPK Dalami Peran Robert di TPPU Eks Bupati Kukar

Dalam perkembangan kasus ini, Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, juga turut terseret. Ia bahkan telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas perbuatannya.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, seperti yang kami lihat dalam salinan putusan pada Senin (17/3).

Tidak hanya itu, Tamron juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dipenuhi, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Lebih memberatkan lagi, hakim menghukum Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun), sebuah angka yang fantastis.

Tag:dki jakartakasus timahkejagungkejaksaan agungpn . jktsbstol jagorawivip
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya akhmad fauzin dok media center haji 1747830411849 169 135 Ribu Jemaah Haji RI Tiba, Kemenag Imbau Jaga Kesehatan!
Berita Selanjutnya uji coba transjabodetabek blok m alam sutera maulanidetikcom 1744708214121 169 Pramono Luncurkan Rute Transjabodetabek PIK-Blok M Besok!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

rektor uin mataram masnun tahir foto ahmad viqidetikbali 1747812603919 169
Hukum

UIN Mataram Investigasi Dosen Terduga Lecehkan Mahasiswi

21 jam lalu
6825eb62a8226 1
Hukum

Eks Pejabat Antam Curhat: Plafon Rumah Dimakan Rayap!

11 jam lalu
6aa3d351 a9ea 4618 bfbb 5c6475187766 169
Hukum

Sulsel Gempar: Pria Nikahi Mertua Usai Hamili & Ceraikan Istri

20 jam lalu
kapolres metro jakarta timur kombes nicolas ary lilipaly 169
Hukum

Jaktim Berantas Preman: 157 Diamankan, 20 Jadi Tersangka!

1 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.