Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak maju dalam penanganan kasus korupsi tata kelola timah yang menggemparkan. Kali ini, sebuah aset penting berhasil disita: sebuah rest area yang terletak strategis di ruas Tol Jagorawi Km 21B, tepatnya di Gunungputri, Bogor, Jawa Barat.
Pada hari Rabu (21/5/2025), tim Liputanku menyaksikan langsung di lokasi bagaimana penyidik pidana khusus Kejagung dengan sigap memasang plang penyitaan. Dua buah plang terlihat berdiri tegak di kawasan rest area tersebut, menandakan bahwa aset ini kini berada di bawah pengawasan negara.
Menurut informasi yang kami peroleh, rest area ini disita dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), yang berstatus sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan (SP) yang dikeluarkan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung dengan Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
Plang penyitaan tersebut dengan jelas menyatakan, "SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020."
Lebih lanjut, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area ini ternyata meliputi dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
Sebagai pengingat, Kejagung sebelumnya telah menetapkan beberapa korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Mereka adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan tentu saja, CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Dalam perkembangan kasus ini, Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, juga turut terseret. Ia bahkan telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas perbuatannya.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, seperti yang kami lihat dalam salinan putusan pada Senin (17/3).
Tidak hanya itu, Tamron juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dipenuhi, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Lebih memberatkan lagi, hakim menghukum Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun), sebuah angka yang fantastis.