Kisah ini bermula ketika Direktorat Jenderal Imigrasi, bagian dari Kementerian Imigrasi, berhasil menciduk seorang warga negara Amerika Serikat (AS) dengan inisial TK. Ia ditangkap atas dugaan pembuatan konten pornografi di tanah air kita, Indonesia, yang kemudian dijualnya melalui berbagai platform media sosial. Kini, statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dan ia mendekam di balik jeruji besi.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Yuldi Yusman, tindakan pelaku ini merupakan penyalahgunaan izin tinggal. TK datang ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan, namun ironisnya, ia malah memanfaatkannya untuk memproduksi dan menjajakan konten-konten terlarang tersebut.
“Sejak tanggal 16 Mei 2025, TK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” jelas Bapak Yuldi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Imigrasi. Informasi ini, saya dapatkan dari laporan Antara, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Semua bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi pada tanggal 17 Februari 2025. Tim menemukan unggahan mencurigakan di platform X, berupa iklan promosi video pornografi berbayar. Dari situlah, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi mulai melakukan penelusuran mendalam terhadap akun X tersebut, yang ternyata juga terhubung dengan sebuah grup di Telegram.
“Dengan memanfaatkan teknologi *face recognition* yang terintegrasi dengan sistem kami, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut. Berdasarkan data yang kami miliki, terungkap bahwa pemilik akun tersebut adalah TK,” tambah Bapak Yuldi, menjelaskan bagaimana teknologi membantu mengungkap kasus ini.
Catatan menunjukkan bahwa TK pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia pada tanggal 25 Januari 2025 dengan status izin tinggal kunjungan. Ia tiba dari Bangkok, Thailand, dan mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Di Pulau Dewata inilah, TK menjalani gaya hidup *backpacker*. Sayangnya, ia justru mencari korban untuk dijadikan lawan main dalam video-video pornonya, dengan mengincar tempat-tempat hiburan.
Diduga, ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam kasus ini. Akhirnya, TK berhasil ditangkap pada tanggal 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai, tepat saat ia hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada tanggal 9 April 2025, TK dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kamera dan peralatan perekam lainnya, telepon genggam, tablet, serta *hard disk* eksternal yang digunakan untuk menyimpan video-video porno tersebut.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti, ditemukan ratusan video dengan kualitas amatir. Imigrasi memastikan bahwa akun X @oliver_woodx memang benar milik TK, berdasarkan alat bukti yang disita. Temuan ini semakin diperkuat dengan hasil forensik digital yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
“Jika berkas perkara sudah kami terima di Jampidum, kami akan segera melakukan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) agar dapat segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Kasubdit Pra-penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung, Bapak Hadiman, dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, dari sudut pandang tindak pidana keimigrasian, TK diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dianggap menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.